Tag: Nadzir Profesional

  • Masjid 1001 Kubah Jadi Saksi, Yayasan Sambas Raya Madani Dorong Pengelolaan Wakaf Produktif yang Inovatif

    Masjid 1001 Kubah Jadi Saksi, Yayasan Sambas Raya Madani Dorong Pengelolaan Wakaf Produktif yang Inovatif

    HaloSambas.Com — Wakaf kini tidak lagi hanya dipahami sebagai sarana ibadah semata, melainkan telah bergeser menjadi instrumen strategis dalam membangun ekonomi umat secara berkelanjutan. Pesan kuat ini mengemuka dalam Pelatihan dan Workshop Pengelolaan serta Optimalisasi Harta Wakaf yang digelar di Aula Utama Kantor Pusat Masjid 1001 Kubah Sambas, Jumat (30/1/2026).

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas, Kaharudin, memaparkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara wakaf konsumtif dan wakaf produktif yang perlu dipahami oleh masyarakat. Jika wakaf konsumtif biasanya langsung digunakan untuk fasilitas umum seperti masjid atau pemakaman, maka wakaf produktif dirancang untuk menghasilkan nilai tambah ekonomi.

    “Wakaf produktif adalah harta wakaf yang dikelola secara profesional sehingga menghasilkan keuntungan ekonomi, kemudian hasilnya disalurkan untuk kepentingan umat. Inilah yang menciptakan manfaat jangka panjang,” jelas Kaharudin.

    Beberapa contoh nyata pengelolaan wakaf produktif meliputi pemanfaatan tanah wakaf menjadi ruko, kebun produktif, atau unit usaha syariah lainnya. Dengan manajemen yang tepat, hasil dari unit usaha tersebut dapat menjadi sumber pembiayaan untuk berbagai sektor, mulai dari pendidikan, dakwah, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara luas.

    Ketua Yayasan Sambas Raya Madani sekaligus Ketua Panitia, Misni Safari, dalam sambutannya mengingatkan para peserta bahwa pengelolaan wakaf adalah amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan. Ia berharap para nadzir mengikuti pelatihan ini dengan serius agar mampu mengelola aset umat dengan lebih maksimal.

    Dalam kesempatan tersebut, Misni Safari juga memohon doa kepada seluruh hadirin agar pembangunan Masjid 1001 Kubah Sambas dapat segera rampung. Masjid ini dicita-citakan bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat peradaban Islam yang membanggakan di Kabupaten Sambas.

    Pelatihan ini diharapkan menjadi titik balik bagi para nadzir untuk mengubah paradigma lama. Dari yang sebelumnya hanya berperan sebagai penjaga aset, kini dituntut menjadi pengelola yang inovatif, profesional, dan selalu berorientasi pada kemaslahatan serta kesejahteraan umat.

  • Cegah Sengketa Aset Umat, Kemenag Sambas Desak Nadzir Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf

    Cegah Sengketa Aset Umat, Kemenag Sambas Desak Nadzir Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf

    HaloSambas.Com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sambas menegaskan bahwa pemahaman regulasi dan legalitas wakaf menjadi harga mati bagi para nadzir. Sebagai garda terdepan pengelolaan aset umat, para nadzir diminta untuk tertib administrasi guna menghindari potensi masalah hukum di masa depan.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sambas, Kaharudin, saat menjadi pemateri dalam Pelatihan dan Workshop Pengelolaan serta Optimalisasi Harta Wakaf. Kegiatan ini berlangsung di Aula Utama Kantor Pusat Masjid 1001 Kubah Sambas pada Jumat (30/1/2026).

    Acara strategis ini diselenggarakan oleh Yayasan Sambas Raya Madani dengan melibatkan para pengurus masjid dan nadzir dari seluruh penjuru Kabupaten Sambas. Pelatihan ini merupakan ikhtiar nyata untuk meningkatkan literasi wakaf dan profesionalisme pengelola aset keagamaan di tengah masyarakat.

    Dalam paparannya, Kaharudin menekankan bahwa pengamanan harta wakaf harus dilakukan secara berjenjang. Langkah pertama yang sangat krusial adalah kepemilikan Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang kemudian harus dilanjutkan hingga terbitnya sertifikat tanah wakaf sebagai pengamanan tingkat lanjut.

    “Wakaf yang tidak dilengkapi AIW dan sertifikat berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Karena itu, regulasi harus dipahami dan dilaksanakan oleh para nadzir,” tegas Kaharudin di hadapan para peserta workshop.

    Kemenag Sambas mencatat bahwa lemahnya dokumentasi aset seringkali menjadi pemicu munculnya persoalan wakaf. Padahal, dasar hukum pengelolaan wakaf di Indonesia sudah sangat kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 hingga peraturan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).

    Guna mengatasi hambatan administrasi, Kemenag Sambas menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan penuh. Pihaknya berkomitmen mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf melalui kerja sama intensif dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sambas.

    Melalui pelatihan ini, diharapkan para nadzir di Kabupaten Sambas semakin profesional dan tertib dalam menata administrasi aset yang diamanahkan kepada mereka. Dengan legalitas yang kuat, aset umat akan terlindungi secara hukum dan mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat luas.