Tag: KPK

  • KPK Ingatkan Bahaya Korupsi Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

    KPK Ingatkan Bahaya Korupsi Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

    HaloSambas.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti bahaya laten korupsi dalam wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lembaga antirasuah itu menilai pemusatan kewenangan pada segelintir elite politik justru membuka ruang transaksi kekuasaan yang sulit terpantau publik.

    Peringatan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Focus Group Discussion bertajuk Pilkada Melalui DPRD—Menyoal Biaya Tinggi Politik bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

    “Bagi KPK, yang paling penting bukan bagaimana kepala daerah dipilih, melainkan untuk siapa kekuasaan itu dijalankan,” kata Setyo.

    Ia menggambarkan skema Pilkada melalui DPRD sebagai piramida terbalik. Dalam mekanisme itu, keputusan strategis ditentukan di ruang-ruang sempit—komisi, fraksi, dan sidang DPRD—oleh segelintir aktor politik, sementara dampaknya dirasakan oleh jutaan warga. Pola ini, menurut Setyo, rawan melahirkan state capture corruption, ketika kebijakan publik dikendalikan kepentingan tertentu dan fungsi pengawasan melemah.

    “Kepala daerah berpotensi merasa berutang budi kepada DPRD, bukan kepada rakyat,” ujarnya.

    Setyo menegaskan, selama diskresi politik terkonsentrasi dan akuntabilitas publik rendah, praktik korupsi akan terus berulang, apa pun sistem Pilkada yang diterapkan. Menurut dia, meski pemilihan melalui DPRD mempersempit jumlah pengambil keputusan, justru di situlah peluang transaksi kekuasaan membesar.

    “Keputusan ada di ruang komisi, ruang fraksi, ruang DPRD, hingga ruang sidang. Dari perspektif kami, ini meningkatkan risiko transaksi politik,” kata Setyo.

    KPK mencatat akar persoalan korupsi kepala daerah—baik dalam sistem pemilihan langsung maupun tidak langsung—bermuara pada politik biaya tinggi. Praktik tersebut mendorong ijon politik kepada donatur dan pemodal. Namun, Setyo menilai Pilkada langsung masih menyediakan ruang koreksi publik yang lebih luas.

    “Pilkada langsung memang tidak kebal dari korupsi, tetapi memberi ruang pengawasan publik yang jauh lebih besar,” ucapnya.

    Dalam diskusi yang sama, akademisi Otonomi Daerah Indonesia Djohermansyah Djohan menyoroti celah konstitusional dalam frasa “dipilih secara demokratis” yang digunakan untuk pemilihan kepala daerah. Frasa itu berbeda dengan pemilihan presiden yang secara tegas mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.

    “Seharusnya disebut dipilih secara langsung oleh rakyat. Tapi yang digunakan adalah frasa dipilih secara demokratis, sehingga membuka ruang tafsir,” kata Djohan.

    Melalui forum tersebut, KPK menegaskan reformasi sistem Pilkada seharusnya tidak semata didorong alasan efisiensi biaya. Perubahan mekanisme, menurut KPK, mesti berpijak pada nilai ideologis kekuasaan yang bersih, bebas dari intervensi cukong politik, dan berpihak pada kepentingan publik. Diskusi ini turut dihadiri Sekretaris Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati beserta jajaran partai. (*/)

  • Dapat Atensi Khusus KPK, Pemkab Mempawah Perketat Pengawasan Tambang di Bukit Peniraman

    Dapat Atensi Khusus KPK, Pemkab Mempawah Perketat Pengawasan Tambang di Bukit Peniraman

    HaloSambas.Com — Pemerintah Kabupaten Mempawah menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti perbaikan tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), terutama di kawasan Bukit Peniraman. Langkah ini diambil melalui rapat konsolidasi lintas perangkat daerah yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, Rabu (14/1/2026).

    Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda Mempawah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Erlina sebagai respon atas atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut meminta adanya inventarisasi seluruh kegiatan usaha MBLB di daerah untuk dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

    Sekda Ismail menegaskan bahwa meskipun kewenangan perizinan berada di tangan provinsi, Pemerintah Kabupaten tetap memiliki tanggung jawab besar. Pemkab harus memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, bertanggung jawab, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

    Fokus utama dalam rapat kali ini adalah kondisi Bukit Peniraman yang menjadi salah satu titik pusat aktivitas usaha MBLB. Pengelolaan kawasan tersebut kini menjadi perhatian khusus agar tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan warga dari ancaman bencana alam.

    Sebagai langkah nyata, Pemkab Mempawah menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) MBLB tingkat kabupaten. Satgas ini bertugas melakukan monitoring rutin di lapangan serta memperkuat koordinasi dengan Pemprov Kalbar guna menertibkan usaha tambang yang belum mengantongi izin resmi.

    Selain penertiban izin, pemerintah juga menitikberatkan pada mitigasi potensi bencana di kawasan Bukit Peniraman. Sosialisasi kepada para pelaku usaha dan warga Desa Peniraman akan ditingkatkan, dibarengi dengan pengawasan berkala terhadap seluruh aktivitas pengerukan material di lokasi tersebut.

    Satu poin krusial yang turut ditekankan adalah kewajiban reboisasi atau penghijauan kembali lahan pascatambang. Hal ini harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan pengusaha sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas penggalian.

    Bupati Mempawah, Erlina, dalam keterangan terpisah menyatakan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi harga mati demi kelestarian lingkungan jangka panjang.

    “Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah kabupaten Mempawah dalam mewujudkan tata kelola MBLB yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tegas Erlina mengakhiri keterangannya.

  • Riza Chalid Berpotensi Diselidiki KPK dalam Perkara Korupsi Katalis Pertamina

    Riza Chalid Berpotensi Diselidiki KPK dalam Perkara Korupsi Katalis Pertamina

    HaloSambas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pengusaha migas Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Pendalaman tersebut akan dilakukan dengan menunggu fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan serta melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada pihak lain, termasuk dugaan peran Riza Chalid.

    “KPK tentu terbuka untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami akan menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai bahan analisis awal,” ujar Budi kepada wartawan.

    Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan Crisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014, pada Senin, 5 Januari 2026. Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan katalis yang diduga merugikan keuangan negara.

    Budi menjelaskan, analisis yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikan. Hal itu termasuk menelusuri apakah terdapat peran atau keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.

    Selain menunggu proses persidangan, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang saat ini menangani perkara korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina. Dalam kasus tersebut, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid, telah berstatus sebagai terdakwa.

    Koordinasi antarpenegak hukum dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara komprehensif dan saling melengkapi, terutama jika terdapat keterkaitan fakta antara dua perkara yang sama-sama menyangkut tata kelola sektor migas nasional.

    KPK menegaskan akan menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah, khususnya di sektor strategis seperti energi dan minyak dan gas bumi. (*/)

  • KPK Umumkan Status Tersangka Eks Menag Yaqut dalam Perkara Kuota Haji

    KPK Umumkan Status Tersangka Eks Menag Yaqut dalam Perkara Kuota Haji

    HaloSambas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex.

    Penetapan status hukum terhadap kedua pihak tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pimpinan lembaga antirasuah menggelar rapat dan menyetujui hasil penyelidikan pada Kamis, 8 Januari 2026.

    “KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

    Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun rencana penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex. Penyidik masih mendalami perkara ini untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri peran dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

    Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji sebanyak 20 ribu orang yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Namun dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai ketentuan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai berdampak pada kerugian negara serta merugikan jemaah haji reguler karena memperpanjang antrean keberangkatan.

    KPK menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan layanan publik yang menyangkut kepentingan jutaan umat. (*/)