Tag: penegakan hukum

  • Kasus Nenek Saudah Ungkap Masifnya Tambang Ilegal

    Kasus Nenek Saudah Ungkap Masifnya Tambang Ilegal

    HaloSambas.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membuka saluran pengaduan khusus untuk menampung laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang masih marak di Sumatera Barat. Langkah ini ditempuh guna mempercepat penindakan terhadap praktik tambang liar yang dinilai kian masif.

    Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, pihaknya telah menyiapkan hotline pengaduan yang informasinya diumumkan secara terbuka kepada publik. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penambangan ilegal di wilayahnya.

    “Kami sudah menyiapkan hotline dan nomornya telah kami sebar. Masyarakat yang memiliki informasi dimohon segera menyampaikannya agar penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan berkeadilan,” ujar Irhamni seusai menerima kunjungan anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Andre Rosiade, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

    Irhamni menegaskan, peran masyarakat dan media massa menjadi elemen penting dalam pengawasan praktik tambang ilegal. Informasi yang diterima aparat penegak hukum akan menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan hingga penindakan terhadap para pelaku.

    “Media juga berfungsi sebagai kontrol sosial. Jika ada informasi yang jelas mengenai pelaku atau lokasi tambang ilegal, kami berharap bisa segera disampaikan,” katanya.

    Anggota DPR RI Andre Rosiade menyatakan, koordinasi dengan Bareskrim Polri dilakukan untuk mendorong penyelesaian menyeluruh persoalan tambang ilegal di Sumatera Barat. Menurut dia, aktivitas penambangan liar tidak hanya terjadi di satu daerah.

    “Bukan hanya di Kabupaten Pasaman, tapi juga Pasaman Barat, Sijunjung, Solok Selatan, dan sejumlah wilayah lain di Sumatera Barat,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

    Andre menyebut, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri sepakat mengambil langkah tegas dengan menurunkan tim khusus ke Sumatera Barat.

    “Wakabareskrim dan Direktur Tipidter sudah sepakat mengirim tim untuk melakukan penegakan hukum dan menangkap seluruh pelaku tambang ilegal,” kata Andre.

    Ia menambahkan, perhatian publik terhadap isu tambang ilegal meningkat setelah mencuat kasus penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah, di Kabupaten Pasaman. Namun, Andre menilai peristiwa tersebut hanyalah bagian kecil dari persoalan yang lebih besar.

    “Itu baru puncak gunung es. Penambangan emas ilegal di Sumatera Barat sudah berlangsung lama dan dilakukan secara masif,” ujarnya.

    Andre juga menyoroti praktik penambangan ilegal yang dilakukan secara terang-terangan, termasuk di aliran sungai dan kawasan terbuka dengan menggunakan alat berat berskala besar. Kondisi ini, kata dia, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. (*/)

  • Judi Online Digulung Bareskrim, 744 Tersangka Ditangkap Sita Rp286,2 Miliar

    Judi Online Digulung Bareskrim, 744 Tersangka Ditangkap Sita Rp286,2 Miliar

    HaloSambas.com – Bareskrim Polri terus memperkuat perang melawan praktik perjudian online yang kian masif dan meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.

    Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama 2025 pihaknya menangani 664 perkara tindak pidana siber dengan jumlah tersangka mencapai 744 orang. Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan uang dan aset senilai Rp286.256.178.904.

    “Selama tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran telah menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Total uang dan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya.

    Tak hanya mengedepankan penindakan, Polri juga memperkuat langkah pencegahan secara masif di ruang digital. Sepanjang tahun lalu, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online, serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emtif guna menekan laju penyebaran praktik perjudian daring di Indonesia.

    Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan mendalam, jumlahnya bertambah menjadi 21 website yang beroperasi lintas wilayah, baik nasional maupun internasional.

    “Website judi online ini menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri,” jelas Brigjen Himawan.

    Untuk menghentikan operasional jaringan tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna melakukan pemblokiran atau takedown terhadap seluruh situs yang telah teridentifikasi.

    Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan teknik undercover deposit dan undercover player yang berhasil mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan lanjutan menemukan adanya 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk sebagai sarana pencucian dan penampungan dana hasil judi online, termasuk melalui skema layering QRIS.

    Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum serta perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan fiktif tersebut.

    Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda, serta satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif yang berfungsi sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi puluhan situs judi online.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

    “Penyidikan masih terus kami kembangkan, terutama terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif untuk kepentingan perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.

    Polri menegaskan bahwa penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk pemanfaatan mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.

    Ke depan, Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna menekan praktik judi online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten. (*/)