Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Judi Online Digulung Bareskrim, 744 Tersangka Ditangkap Sita Rp286,2 Miliar

Judi Online Digulung Bareskrim, 744 Tersangka Ditangkap Sita Rp286,2 Miliar

  • account_circle Halo Sambas
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.com – Bareskrim Polri terus memperkuat perang melawan praktik perjudian online yang kian masif dan meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama 2025 pihaknya menangani 664 perkara tindak pidana siber dengan jumlah tersangka mencapai 744 orang. Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan uang dan aset senilai Rp286.256.178.904.

“Selama tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran telah menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Total uang dan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya.

Tak hanya mengedepankan penindakan, Polri juga memperkuat langkah pencegahan secara masif di ruang digital. Sepanjang tahun lalu, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online, serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emtif guna menekan laju penyebaran praktik perjudian daring di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan mendalam, jumlahnya bertambah menjadi 21 website yang beroperasi lintas wilayah, baik nasional maupun internasional.

“Website judi online ini menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri,” jelas Brigjen Himawan.

Untuk menghentikan operasional jaringan tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna melakukan pemblokiran atau takedown terhadap seluruh situs yang telah teridentifikasi.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan teknik undercover deposit dan undercover player yang berhasil mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan lanjutan menemukan adanya 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk sebagai sarana pencucian dan penampungan dana hasil judi online, termasuk melalui skema layering QRIS.

Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum serta perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan fiktif tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda, serta satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif yang berfungsi sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi puluhan situs judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, terutama terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif untuk kepentingan perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.

Polri menegaskan bahwa penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk pemanfaatan mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.

Ke depan, Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna menekan praktik judi online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten. (*/)

  • Penulis: Halo Sambas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadis Kumindag Sambas: Dapur Makan Bergizi Pakai Gas Non-Subsidi, Jatah Elpiji Melon Masyarakat Aman!

    Kadis Kumindag Sambas: Dapur Makan Bergizi Pakai Gas Non-Subsidi, Jatah Elpiji Melon Masyarakat Aman!

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) memastikan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi tetap berjalan lancar. Pengawasan di lapangan kini semakin diperketat guna menjamin gas “melon” tersebut benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan. LPG 3 kg merupakan produk subsidi pemerintah yang dikhususkan bagi rumah tangga prasejahtera, pelaku usaha […]

  • Sapu Bersih Pesisir Paloh, Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Ganja di Pantai Belacan

    Sapu Bersih Pesisir Paloh, Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Ganja di Pantai Belacan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Keamanan wilayah pesisir perbatasan kembali diperketat setelah Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Upaya pengiriman barang haram tersebut berhasil dihentikan melalui aksi penyisiran di sekitar Pantai Belacan, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Komandan Korem (Danrem) 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi, selaku Dankolakops Rem 121/Abw, secara resmi menerima hasil […]

  • Uji Coba Pemanfaatan Lahan Berhasil, Muhajirin Yanis Panen Langsung Ubi Jalar di Kemenag Sambas

    Uji Coba Pemanfaatan Lahan Berhasil, Muhajirin Yanis Panen Langsung Ubi Jalar di Kemenag Sambas

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan panen ubi jalar di halaman belakang kantor pada Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi ekoteologi, yaitu upaya merawat dan memanfaatkan alam secara bijak sebagai wujud syukur dan tanggung jawab keagamaan. Panen tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin […]

  • Gula Kelapa Lokal Tembus Pasar Dunia, Ekspor Perdana Lewat PLBN Entikong Capai Puluhan Juta

    Gula Kelapa Lokal Tembus Pasar Dunia, Ekspor Perdana Lewat PLBN Entikong Capai Puluhan Juta

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan PLBN Entikong sukses mengawal ekspor perdana komoditas unggulan daerah pada awal tahun 2026. Sebanyak 8 ton gula kelapa senilai Rp83,7 juta resmi dikirim ke pasar luar negeri pada Selasa (06/01/2026). Langkah ini jadi awal yang pasti. Capaian besar ini menjadi sinyal positif bagi geliat ekonomi di wilayah […]

  • Cek Armada Dinas, Polres Kayong Utara Temukan Kendaraan Rusak Berat

    Cek Armada Dinas, Polres Kayong Utara Temukan Kendaraan Rusak Berat

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com — Kepolisian Resor Kayong Utara melakukan pengecekan seluruh kendaraan dinas milik institusi tersebut dalam apel yang digelar di halaman Mapolres Kayong Utara, Rabu (14/1/2026) pagi. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apel pengecekan dipimpin Wakapolres Kayong Utara Kompol Denny Satria dan diikuti pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran, […]

  • Tergiur Upah 100 Ribu, Makelar Barang Bekas di Facebook Diciduk Tim Labubu Bawa Sabu ‘Bahan Telok’

    Tergiur Upah 100 Ribu, Makelar Barang Bekas di Facebook Diciduk Tim Labubu Bawa Sabu ‘Bahan Telok’

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial MN (37) yang terlibat dalam jaringan gelap narkotika. MN, yang sehari-hari bekerja sebagai makelar barang bekas atau “blukar” di media sosial Facebook, ditangkap setelah kedapatan membawa paket sabu pada Senin (12/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian ketat terhadap aktivitas MN. Pelaku […]

expand_less