Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Belum Ditahan, Richard Lee Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

Belum Ditahan, Richard Lee Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

  • account_circle Halo Sambas
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Halo Sambas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka Safari Ramadhan Perdana, Bupati Satono Serahkan Dana Hibah Rp30 Juta untuk Masjid Muzakirin

    Buka Safari Ramadhan Perdana, Bupati Satono Serahkan Dana Hibah Rp30 Juta untuk Masjid Muzakirin

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Bupati Sambas, Satono, bersama Wakil Bupati, Heroaldi Djuhardi Alwi, memimpin langsung pelaksanaan Safari Ramadhan perdana Pemerintah Kabupaten Sambas pada Ramadhan 1447 H. Kegiatan pembuka ini dipusatkan di Masjid Muzakirin, Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Senin (23/2/2026). Agenda rutin tahunan ini bertujuan mempererat kedekatan antara pemerintah daerah dengan masyarakat, sekaligus menjadi sarana penyampaian […]

  • Cornelius Kimha Ajak Warga Ramaikan Gawai Dayak Pontianak 2026: Jaga Tradisi di Tengah Modernisasi

    Cornelius Kimha Ajak Warga Ramaikan Gawai Dayak Pontianak 2026: Jaga Tradisi di Tengah Modernisasi

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat memastikan pelaksanaan Gawai Adat Dayak atau Gawai Naik Dango ke-3 Kota Pontianak akan digelar pada 20 hingga 26 April 2026. Kegiatan budaya tahunan ini diharapkan berlangsung lebih semarak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Gawai kali ini diproyeksikan menjadi ruang pelestarian adat serta budaya Dayak yang vital di ibu […]

  • Kalbar Kejar Swasembada Pangan, Petani Mempawah Terima Bantuan Benih Padi Ratusan Hektar

    Kalbar Kejar Swasembada Pangan, Petani Mempawah Terima Bantuan Benih Padi Ratusan Hektar

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus, menghadiri Gerakan Panen Padi Serentak menuju Swasembada Pangan Indonesia di Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah. Kegiatan pada Rabu (07/01/2026) ini dihadiri pejabat daerah hingga perwakilan TNI. Sektor pertanian padi ditegaskan sebagai tulang punggung ekonomi daerah. Pemerintah terus berkomitmen memberikan dukungan penuh guna meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan para petani […]

  • Gula Kelapa Lokal Tembus Pasar Dunia, Ekspor Perdana Lewat PLBN Entikong Capai Puluhan Juta

    Gula Kelapa Lokal Tembus Pasar Dunia, Ekspor Perdana Lewat PLBN Entikong Capai Puluhan Juta

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan PLBN Entikong sukses mengawal ekspor perdana komoditas unggulan daerah pada awal tahun 2026. Sebanyak 8 ton gula kelapa senilai Rp83,7 juta resmi dikirim ke pasar luar negeri pada Selasa (06/01/2026). Langkah ini jadi awal yang pasti. Capaian besar ini menjadi sinyal positif bagi geliat ekonomi di wilayah […]

  • Uji Coba Pemanfaatan Lahan Berhasil, Muhajirin Yanis Panen Langsung Ubi Jalar di Kemenag Sambas

    Uji Coba Pemanfaatan Lahan Berhasil, Muhajirin Yanis Panen Langsung Ubi Jalar di Kemenag Sambas

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan panen ubi jalar di halaman belakang kantor pada Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi ekoteologi, yaitu upaya merawat dan memanfaatkan alam secara bijak sebagai wujud syukur dan tanggung jawab keagamaan. Panen tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin […]

  • Polda Kalbar Intensifkan Patroli Karhutla, Brimob Sisir Titik Rawan di Ketapang dan Sambas

    Polda Kalbar Intensifkan Patroli Karhutla, Brimob Sisir Titik Rawan di Ketapang dan Sambas

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Polda Kalimantan Barat terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui patroli rutin di sejumlah wilayah rawan. Pada Ahad, 29 Maret 2026, tim siaga karhutla dari Satuan Brimob diterjunkan untuk melakukan deteksi dini di titik-titik yang berpotensi munculnya api. Patroli difokuskan di dua wilayah yang sebelumnya pernah mengalami kebakaran, yakni Desa […]

expand_less