Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Belum Ditahan, Richard Lee Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

Belum Ditahan, Richard Lee Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

  • account_circle Halo Sambas
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Halo Sambas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Sambas Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Parit Kongsi

    Kemenag Sambas Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Parit Kongsi

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan survey sekaligus penyerahan bantuan program bedah rumah di Desa Parit Kongsi, pada Kamis (12/2/2026). Program ini merupakan komitmen nyata dalam penguatan kepedulian sosial melalui optimalisasi dana zakat yang dihimpun dari para ASN di lingkungan Kemenag. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Sambas, Kaharudin. Ia […]

  • Cegah Penyimpangan, Distribusi Pupuk Subsidi di Desa Segedong Tebas Dikawal Ketat TNI

    Cegah Penyimpangan, Distribusi Pupuk Subsidi di Desa Segedong Tebas Dikawal Ketat TNI

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Pend/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Penyaluran pupuk kepada para petani di wilayah binaan Desa Segedong, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, mendapat pengawalan ketat dari jajaran TNI pada Jumat (20/2/2026). Pengawasan ini dilakukan oleh Babinsa Koramil 03/Tebas, Kodim 1208/Sambas, Serda Azuan, guna mendukung kesuksesan program ketahanan pangan nasional. Kegiatan pengawalan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh proses pembagian pupuk berjalan dengan […]

  • Pasar Wisata Aruk Makin Bersih, Sinergi TNI dan Forkopimcam Sajingan Besar Gelar Aksi Gotong Royong

    Pasar Wisata Aruk Makin Bersih, Sinergi TNI dan Forkopimcam Sajingan Besar Gelar Aksi Gotong Royong

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Pend/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Dalam rangka menjaga kebersihan serta menciptakan lingkungan pasar yang sehat dan nyaman, Koramil 02/Sejangkung bersama Forkopimcam Sajingan Besar dan Anggota Satgas Pamtas melaksanakan kegiatan pembersihan di kawasan Pasar Wisata, Dusun Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, belum lama ini. Kegiatan gotong royong tersebut melibatkan personel TNI, aparat kecamatan, instansi terkait, serta para pedagang […]

  • Siap Maju Jadi Calon Ketua, Wagub Krisantus Dukung Penuh Perbakin Kalbar Tembus Kancah Dunia

    Siap Maju Jadi Calon Ketua, Wagub Krisantus Dukung Penuh Perbakin Kalbar Tembus Kancah Dunia

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menerima kunjungan pengurus Perbakin Provinsi Kalbar di ruang kerjanya pada Kamis (08/01/2026). Pertemuan hangat ini membahas masa depan olahraga menembak serta rencana agenda besar organisasi ke depan. Wagub Krisantus menyampaikan rasa terima kasih atas kedatangan para pengurus untuk bersilaturahmi dengan pemerintah daerah. Ia berharap organisasi ini semakin […]

  • Sekda Amirullah Prioritaskan Belanja Modal pada 2026 demi Keadilan Warga Pontianak

    Sekda Amirullah Prioritaskan Belanja Modal pada 2026 demi Keadilan Warga Pontianak

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas – Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menekankan pentingnya prioritas belanja modal untuk pembangunan fisik pada 2026. Hal tersebut disampaikan saat memimpin apel rutin ASN di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (5/1/2026). Kebijakan ini dinilai adil bagi seluruh masyarakat. Amirullah menyebut belanja modal seperti jalan dan sekolah sebagai investasi pemerintah. Fasilitas tersebut dapat dinikmati […]

  • KPK Umumkan Status Tersangka Eks Menag Yaqut dalam Perkara Kuota Haji

    KPK Umumkan Status Tersangka Eks Menag Yaqut dalam Perkara Kuota Haji

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex. Penetapan status hukum terhadap kedua pihak tersebut disampaikan oleh Juru […]

expand_less