Breaking News
Trending Tags
Beranda » Headline » Sembunyikan Daging Kelelawar di Bawah Ikan Asin, Petugas Karantina Aruk Berhasil Bongkar Trik Penyelundup

Sembunyikan Daging Kelelawar di Bawah Ikan Asin, Petugas Karantina Aruk Berhasil Bongkar Trik Penyelundup

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.Com — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat mengambil tindakan tegas dengan menahan komoditas ilegal di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas. Petugas menyita 1 kg daging kelelawar dan 50 kg ikan asin yang dibawa dari Malaysia pada Senin (16/2/2026).

Penangkapan di pintu masuk Desa Sebunga tersebut sempat diwarnai upaya pengelabuan oleh pemilik barang. Pelaku sengaja menyembunyikan daging kelelawar di bawah tumpukan ikan asin dengan harapan agar komoditas tersebut tidak terdeteksi oleh radar pengawasan petugas di lapangan.

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa tindakan penahanan ini dilakukan karena barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina yang sah. Meski jumlah daging kelelawar yang dibawa tergolong sedikit, namun risiko penyakit yang dibawa sangat besar.

“Bukan tentang jumlahnya, tapi berdasarkan analisis risikonya. Meskipun jumlahnya kecil, namun bisa berisiko membawa hama dan penyakit yang berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, dan sumber pangan jika tidak memenuhi prosedur,” jelas Ferdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).

Lebih lanjut, Ferdi menjelaskan bahwa penahanan daging kelelawar ini merupakan langkah pencegahan yang sangat penting guna mengantisipasi masuknya Virus Nipah ke Indonesia. Secara ilmiah, kelelawar dikenal sebagai inang alami (reservoir) utama dari penyakit zoonosis yang mematikan tersebut.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina PLBN Aruk. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, komoditas tersebut akan segera dimusnahkan. Sementara itu, pelaku pembawa barang telah diberikan pembinaan serta peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.

Ferdi mengingatkan masyarakat bahwa seluruh komoditas hewan, ikan, tumbuhan, beserta produk turunannya yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi syarat UU Nomor 21 Tahun 2019. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan sumber daya alam hayati sebagai sumber pangan dan penopang ekonomi nasional.

Pihak Karantina Kalbar berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait di wilayah perbatasan. Masyarakat pun diimbau untuk proaktif melaporkan setiap komoditas yang dibawa dari luar negeri demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasar Wisata Aruk Makin Bersih, Sinergi TNI dan Forkopimcam Sajingan Besar Gelar Aksi Gotong Royong

    Pasar Wisata Aruk Makin Bersih, Sinergi TNI dan Forkopimcam Sajingan Besar Gelar Aksi Gotong Royong

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Pend/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Dalam rangka menjaga kebersihan serta menciptakan lingkungan pasar yang sehat dan nyaman, Koramil 02/Sejangkung bersama Forkopimcam Sajingan Besar dan Anggota Satgas Pamtas melaksanakan kegiatan pembersihan di kawasan Pasar Wisata, Dusun Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, belum lama ini. Kegiatan gotong royong tersebut melibatkan personel TNI, aparat kecamatan, instansi terkait, serta para pedagang […]

  • Beli Rumah 2026 Bebas PPN, Pemerintah Tanggung Pajak 100 Persen

    Beli Rumah 2026 Bebas PPN, Pemerintah Tanggung Pajak 100 Persen

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Kabar baik bagi industri properti dan calon pembeli rumah. Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang tahun 2026. Insentif ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025, di mana pemerintah menanggung penuh PPN atas harga jual rumah […]

  • Sambas Bersiap Sambut Ramadhan hingga Imlek, Kakan Kemenag Kaharudin Tekankan Hak Ekspresi Keagamaan

    Sambas Bersiap Sambut Ramadhan hingga Imlek, Kakan Kemenag Kaharudin Tekankan Hak Ekspresi Keagamaan

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor dalam rangka menyambut rangkaian Hari Besar Keagamaan tahun 2026. Pertemuan ini difokuskan pada persiapan Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Tahun Baru Imlek, dan perayaan Cap Go Meh yang akan datang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (9/2/2026) bertempat di Aula Sayap Kiri Kantor […]

  • Sultan Brunei Akan Operasi Lutut Libatkan Pakar dari AS, Rakyat Doa Serentak

    Sultan Brunei Akan Operasi Lutut Libatkan Pakar dari AS, Rakyat Doa Serentak

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Jabatan Perdana Menteri Negara Brunei Darussalam mengeluarkan pengumuman khusus terkait kesehatan pemimpin negara, Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah. Pengumuman ini disiarkan secara resmi pada Selasa (13/1/2026). Menteri di Jabatan Perdana Menteri, Haji Halbi, menyampaikan bahwa Sultan Brunei dijadwalkan menjalani perawatan kesehatan yang telah direncanakan sebelumnya di Jerudong Park Medical Centre (JPMC) […]

  • Tips Aman Puasa bagi Penderita Diabetes: Kenali Tanda Bahaya Agar Terhindar dari Komplikasi

    Tips Aman Puasa bagi Penderita Diabetes: Kenali Tanda Bahaya Agar Terhindar dari Komplikasi

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Penderita diabetes atau diabetesi tetap diperbolehkan menjalani ibadah puasa, namun wajib memperhatikan kondisi tubuh dengan sangat teliti. Perubahan jam makan dan waktu minum obat sangat memengaruhi kadar gula darah selama seharian penuh. Hal ini disampaikan di RSUD SSMA Kota Pontianak, Jumat (09/1/2026). Edukator Mardiana, S.Tr.Kep, menjelaskan bahwa mengenali tanda bahaya sangat penting agar […]

  • KPK Umumkan Status Tersangka Eks Menag Yaqut dalam Perkara Kuota Haji

    KPK Umumkan Status Tersangka Eks Menag Yaqut dalam Perkara Kuota Haji

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex. Penetapan status hukum terhadap kedua pihak tersebut disampaikan oleh Juru […]

expand_less