Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bubbor Paddas » Kadisdikbud Sambas Klarifikasi Upah PPPK Paruh Waktu: Anggaran Sudah Ada, Sekolah Diminta Segera Cairkan!

Kadisdikbud Sambas Klarifikasi Upah PPPK Paruh Waktu: Anggaran Sudah Ada, Sekolah Diminta Segera Cairkan!

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.Com — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas, Arsyad, memberikan klarifikasi resmi mengenai isu keterlambatan upah ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).

Isu ini berkembang pesat di tengah masyarakat, khususnya menyangkut nasib tenaga pendidik atau guru. Dalam keterangannya pada Rabu (11/03/2026), Arsyad menegaskan bahwa pembayaran hak mereka sebenarnya sudah bisa diproses.

Arsyad meminta seluruh kepala satuan pendidikan untuk bergerak cepat menuntaskan urusan administrasi. Hal ini penting agar pembayaran upah para guru tersebut dapat dilakukan secepat mungkin tanpa kendala teknis.

Ia menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sambas sudah tidak memiliki masalah. Begitu pula dengan tenaga kesehatan yang berada di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kedua kategori tersebut, baik yang di bawah APBD maupun BLUD rumah sakit dan puskesmas, telah menerima upah mereka. Pembayaran tersebut mencakup periode kerja Januari hingga Maret 2026.

“Menyikapi pemberitaan yang simpang siur, dapat kami sampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang dibiayai APBD telah dibayarkan dari Januari sampai Maret 2026,” jelas Arsyad.

Terkait guru PPPK PW yang berjumlah 1.715 orang, Arsyad menyebutkan bahwa sebagian sekolah sebenarnya sudah memenuhi kewajiban pembayaran upah tersebut. Namun, Disdikbud tetap memantau satuan pendidikan yang masih menunda.

Ia menekankan bahwa sumber dana untuk pembayaran upah guru PPPK Paruh Waktu ini berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Anggaran ini sudah tersedia dan siap untuk disalurkan kepada yang berhak.

“Upah PPPK Paruh Waktu sebenarnya sudah dapat dibayarkan dari Januari hingga Maret 2026 melalui dana BOS. Hak dan kewajiban PPPK PW sendiri telah diatur dalam perjanjian kerja,” tegas Arsyad.

Untuk memastikan instruksi ini dijalankan, Arsyad memerintahkan seluruh kepala bidang di Disdikbud untuk turun langsung ke lapangan. Mereka diminta melakukan pengecekan ke setiap sekolah di Kabupaten Sambas.

“Saya perintahkan kepada seluruh kepala bidang untuk melakukan crosscheck ke kepala satuan pendidikan agar segera membayarkan upah guru PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.

Di sisi lain, Arsyad memberikan penjelasan khusus bagi guru PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kelompok ini memiliki mekanisme pembiayaan yang berbeda.

Menurutnya, mereka tidak lagi dianggarkan melalui dana BOS sekolah. Hal ini sesuai dengan surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0994/B/C1/PR.04.01/2026.

“Berdasarkan surat dari Kemendikdasmen, guru PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan sertifikasi tidak lagi dianggarkan upahnya melalui dana BOS. Pembiayaan mereka bersumber dari pemerintah pusat,” urainya.

Arsyad menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa selama ini sebagian guru memang dibiayai melalui APBN. Dana tersebut disalurkan melalui dana BOS yang bersumber langsung dari pemerintah pusat.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belum Ditahan, Richard Lee Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

    Belum Ditahan, Richard Lee Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

  • Sultan Brunei Akan Operasi Lutut Libatkan Pakar dari AS, Rakyat Doa Serentak

    Sultan Brunei Akan Operasi Lutut Libatkan Pakar dari AS, Rakyat Doa Serentak

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Jabatan Perdana Menteri Negara Brunei Darussalam mengeluarkan pengumuman khusus terkait kesehatan pemimpin negara, Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah. Pengumuman ini disiarkan secara resmi pada Selasa (13/1/2026). Menteri di Jabatan Perdana Menteri, Haji Halbi, menyampaikan bahwa Sultan Brunei dijadwalkan menjalani perawatan kesehatan yang telah direncanakan sebelumnya di Jerudong Park Medical Centre (JPMC) […]

  • Ekspor di PLBN Jagoi Babang Meningkat, Karantina Catat Pengiriman 9,8 Juta Kilogram

    Ekspor di PLBN Jagoi Babang Meningkat, Karantina Catat Pengiriman 9,8 Juta Kilogram

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Karantina Kalimantan Barat melalui Satpel PLBN Jagoi Babang di Bengkayang mencatat kenaikan ekspor yang luar biasa sepanjang tahun 2025. Volume dan jumlah pengiriman produk lokal ke luar negeri dilaporkan melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya pada Selasa (06/01/2026). Data aplikasi BEST TRUST menunjukkan angka fantastis dengan penerbitan 3.134 sertifikat karantina. Total barang yang dikirim […]

  • Tergiur Upah 100 Ribu, Makelar Barang Bekas di Facebook Diciduk Tim Labubu Bawa Sabu ‘Bahan Telok’

    Tergiur Upah 100 Ribu, Makelar Barang Bekas di Facebook Diciduk Tim Labubu Bawa Sabu ‘Bahan Telok’

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial MN (37) yang terlibat dalam jaringan gelap narkotika. MN, yang sehari-hari bekerja sebagai makelar barang bekas atau “blukar” di media sosial Facebook, ditangkap setelah kedapatan membawa paket sabu pada Senin (12/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian ketat terhadap aktivitas MN. Pelaku […]

  • Ada 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Sekda Harisson Wajibkan Perusahaan di Kalbar Terapkan SMK3

    Ada 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Sekda Harisson Wajibkan Perusahaan di Kalbar Terapkan SMK3

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi memulai pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026. Agenda strategis ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson, di Aula Langkau Bapekat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Senin (12/1/2026). Melalui penekanan sirine dan penyerahan bendera K3, Harisson menegaskan bahwa keselamatan kerja bukan […]

  • Kado Infrastruktur untuk Petani Subah: Jalan Strategis 4,7 KM Rampung, Bupati Targetkan Swasembada Pangan

    Kado Infrastruktur untuk Petani Subah: Jalan Strategis 4,7 KM Rampung, Bupati Targetkan Swasembada Pangan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Pemerintah Kabupaten Sambas terus memperkuat pembangunan infrastruktur dasar guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui peresmian Jalan Sungai Sapak–Sepandak di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Sabtu (24/1/2026). Peresmian jalan tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Sambas, Satono, bersama Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi. Kegiatan ini turut didampingi oleh Staf […]

expand_less