Tag: Polres Kubu Raya

  • Sindikat Penyelundup Tenaga Kerja ke Malaysia Digulung Polres Kubu Raya, Otak Intelektual Jadi Buronan

    Sindikat Penyelundup Tenaga Kerja ke Malaysia Digulung Polres Kubu Raya, Otak Intelektual Jadi Buronan

    HaloSambas.Com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan “save house” ilegal digerebek petugas pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.

    Operasi senyap ini mengungkap betapa rapinya jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan jalur darat di perbatasan Entikong untuk mengirim tenaga kerja tanpa dokumen resmi. Para korban berasal dari berbagai penjuru Nusantara, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, hingga NTB yang sedang menunggu instruksi keberangkatan ke Sarawak, Malaysia.

    Aksi kepolisian bermula saat petugas mencium pergerakan mencurigakan di Bandara Internasional Supadio. Lima pria yang diduga kuat sebagai calon PMI terpantau mendarat dan segera dijemput taksi menuju arah Desa Kapur.

    Tim Macan Raya kemudian melakukan pembuntutan secara ketat (shadowing) hingga sampai ke lokasi penampungan di kawasan pemukiman padat.

    Saat pintu rumah didobrak, polisi menemukan belasan orang lainnya. “Kami tidak hanya mengamankan para korban, tapi juga memutus rantai operasional mereka di lapangan dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah penampungan,” ujar Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, Jumat (16/1/2026) malam.

    Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah berinisial IS (31). Namun, aktor intelektual di balik bisnis gelap ini, yaitu sang pemilik rumah yang diketahui memiliki jaringan usaha di Malaysia, berhasil meloloskan diri dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman serius.

    Polisi menegaskan akan terus mengejar pemilik rumah guna membongkar sindikat besar pengiriman tenaga kerja ilegal ini hingga ke akarnya.

    Total terdapat 20 orang yang ditemukan di lokasi, termasuk 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan dan satu orang yang baru kembali dari Malaysia. Berdasarkan pemeriksaan intensif, mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat secara ilegal demi menghindari pemeriksaan dokumen resmi.

    “Para korban kini telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal,” tegas Ade. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan para korban sebelum kembali berkumpul dengan keluarga mereka masing-masing.

  • Tergiur Upah 100 Ribu, Makelar Barang Bekas di Facebook Diciduk Tim Labubu Bawa Sabu ‘Bahan Telok’

    Tergiur Upah 100 Ribu, Makelar Barang Bekas di Facebook Diciduk Tim Labubu Bawa Sabu ‘Bahan Telok’

    HaloSambas.Com – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial MN (37) yang terlibat dalam jaringan gelap narkotika. MN, yang sehari-hari bekerja sebagai makelar barang bekas atau “blukar” di media sosial Facebook, ditangkap setelah kedapatan membawa paket sabu pada Senin (12/1/2026).

    Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian ketat terhadap aktivitas MN. Pelaku tak berkutik saat disergap usai mengambil barang haram tersebut dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

    Ironisnya, MN mengaku nekat beralih profesi menjadi kurir hanya karena tergiur upah sebesar Rp100 ribu. Janji keuntungan instan ini datang dari rekannya yang berinisial “FY”. Pelaku berdalih menyanggupi permintaan tersebut karena merasa memiliki kenalan di wilayah Kampung Beting.

    “Awalnya kenal dari urusan jual beli motor. Lalu saya disuruh cari ‘barang murah’ di Beting. Saya diyakinkan oleh FY, makanya saya berani ambil dengan upah Rp100 ribu,” aku MN di hadapan petugas.

    Dalam pemeriksaannya, MN mengungkapkan fakta unik bahwa barang yang dibawanya merupakan sabu dengan kualitas rendah. Di kalangan pengguna, jenis sabu ini sering disebut dengan istilah “bahan telok”. Meski berkualitas rendah, kepemilikan barang haram tersebut tetap menyeretnya ke jalur hukum.

    Kasat Narkoba AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengonfirmasi bahwa berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 6,45 gram. “Latar belakang pekerjaan sebagai pedagang online bukan jaminan seseorang bebas dari jeratan narkoba jika sudah tergiur cuan instan,” tegas Ade.

    Saat ini, MN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif guna memburu sosok FY, orang yang memerintahkan MN untuk mengambil paket sabu tersebut.

    Atas perbuatannya, MN terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam lingkaran narkoba, sekecil apa pun imbalan yang dijanjikan.