Kategori: Nasional

  • Dari Hambalang, Prabowo Soroti Gizi Anak dan Keberhasilan Program MBG

    Dari Hambalang, Prabowo Soroti Gizi Anak dan Keberhasilan Program MBG

    HaloSambas.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis negara yang lahir dari kepedulian mendalam terhadap kondisi gizi anak-anak Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat Taklimat Awal Tahun yang digelar di Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/1/2026).

    Presiden mengungkapkan bahwa berbagai kajian menunjukkan fakta memprihatinkan, di mana lebih dari 20 hingga 30 persen anak Indonesia mengalami kekurangan gizi, mulai dari malnutrisi hingga stunting. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pertumbuhan fisik, kesehatan, serta kecerdasan anak-anak Indonesia.

    “Itu yang jelas dikatakan malnutrisi, stunting, badannya sangat lemah, pertumbuhannya tidak normal. Kemudian ternyata puluhan juta anak-anak Indonesia berangkat sekolah tanpa makan pagi. Banyak juga makan mereka hanya nasi dengan daun-daunan,” ujar Presiden Prabowo.

    Menurut Kepala Negara, fakta tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah. Negara, kata Prabowo, tidak boleh tinggal diam melihat kondisi generasi penerus bangsa yang terancam akibat kelaparan dan kekurangan gizi. Oleh karena itu, intervensi langsung melalui Program MBG dinilai sebagai langkah nyata dan terukur.

    Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang telah berjalan selama satu tahun terakhir menunjukkan capaian signifikan. Hingga 6 Januari 2026, program ini telah menjangkau 55 juta penerima manfaat, termasuk anak-anak sekolah dan ibu hamil di seluruh Indonesia.

    “Hari ini dilaporkan kepada saya 55 juta penerima manfaat. Lima puluh lima juta anak-anak Indonesia menerima makan tiap hari, termasuk ibu-ibu hamil. Ini sesuatu yang membanggakan,” kata Presiden.

    Meski demikian, Presiden tidak menutup mata terhadap berbagai kekurangan dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program. Namun, berdasarkan evaluasi objektif pemerintah, tingkat keberhasilan Program MBG telah mencapai 99 persen.

    “Dengan kekurangan 0,00 sekian itu pun bagi kita sesuatu yang harus kita atasi. Dan Alhamdulillah sudah dan terus kita atasi. Pengawasan demi pengawasan, langkah-langkah pengamanan terus kita lakukan,” tegas Prabowo.

    Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa pemimpin yang bertanggung jawab harus berani bekerja keras untuk menghapus kelaparan dan kemiskinan, sekalipun menghadapi tantangan dan kritik. Ia mengajak seluruh jajaran pemerintahan agar tetap yakin dan konsisten menjalankan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

    “Kita buktikan. Kalau niat kita bersih, tidak mencuri uang rakyat, dan berbuat untuk kepentingan bangsa serta keselamatan bangsa, kita tidak perlu ragu-ragu dan tidak perlu gentar,” tandasnya.

    Program Makan Bergizi Gratis diharapkan menjadi fondasi utama pembangunan sumber daya manusia unggul, sekaligus mempercepat terwujudnya Indonesia yang lebih sejahtera, kuat, dan berdaya saing di masa depan. (*/)

  • Kasus Kosmetik Berlanjut, Richard Lee Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

    Kasus Kosmetik Berlanjut, Richard Lee Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

    HaloSambas.com – Dokter sekaligus influencer kecantikan ternama, Richard Lee, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Kehadirannya tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kosmetik yang dipasarkan atas namanya.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar siang hari menggunakan mobil mewah berwarna hitam. Ia turun tepat di depan gedung pemeriksaan dan langsung memasuki area terbatas kepolisian tanpa menyampaikan keterangan apa pun kepada awak media.

    Richard Lee tampak bergegas menuju ruang pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka yang telah dilakukan penyidik sejak 15 Desember 2025.

    Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan julukan Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas sejumlah produk dan layanan perawatan kecantikan yang dikaitkan dengan Richard Lee.

    Sebelumnya, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, memastikan bahwa perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.

    “Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

    Reonald menjelaskan, penyidik sempat melayangkan surat panggilan pertama pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Meski demikian, Richard Lee tetap menjalin komunikasi dengan penyidik dan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan hingga akhirnya hadir pada 7 Januari 2026.

    Dalam pemaparannya, Reonald mengungkap kronologi dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Pada 12 Oktober 2024, pelapor berinisial HH, selaku kuasa hukum korban berinisial S, membeli produk White Tomato yang dikaitkan dengan Richard Lee melalui marketplace. Hasil pemeriksaan menunjukkan produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tercantum pada label.

    Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban membeli produk DNA Salmon. Produk tersebut diduga tidak steril, karena tidak dilengkapi segel penutup dan dikemas ulang.

    Tak hanya itu, pada 2 November 2024, korban kembali membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group. Hasil pengecekan mengindikasikan produk tersebut diduga merupakan kemasan ulang dari merek lain.

    Perkara ini telah terdaftar dengan Nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.

    Pemeriksaan terhadap Richard Lee diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian dugaan pelanggaran yang menyeret salah satu figur publik di industri kecantikan nasional tersebut. (*/)

  • Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Produk Kecantikan, Ricard Lie Jadi Tersangka

    Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Produk Kecantikan, Ricard Lie Jadi Tersangka

    HaloSambas.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan kini telah resmi memasuki tahap penyidikan.

    Kepastian tersebut disampaikan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak. Ia menyebutkan, Ricard Lie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

    “Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

    Menurut Reonald, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, Ricard Lie tidak memenuhi panggilan tersebut.

    Meski demikian, tersangka telah berkomunikasi dengan penyidik dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Dalam keterangannya kepada penyidik, Ricard Lie menyatakan kesediaannya untuk hadir pada 7 Januari 2026. “Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” ujarnya.

    Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian kehadiran tersangka. Apabila hingga jadwal yang ditentukan tidak ada konfirmasi atau kehadiran, penyidik akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum, termasuk melayangkan surat panggilan kedua.

    Reonald juga menjelaskan kronologi laporan yang diajukan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S. Laporan tersebut berkaitan dengan pembelian sejumlah produk kecantikan milik Ricard Lie melalui marketplace yang diduga tidak sesuai dengan klaim dan standar keamanan.

    Produk pertama yang dibeli pada 12 Oktober 2024 adalah merek White Tomato, yang setelah diperiksa diduga tidak mengandung bahan sebagaimana tercantum dalam komposisi. Selanjutnya, korban membeli produk DNA Salmon pada 23 Oktober 2024 yang diduga tidak steril karena kemasan tidak utuh.

    Pada 2 November 2024, korban kembali membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group yang setelah dicek diduga merupakan kemasan ulang dari produk lain.

    Kasus ini telah terdaftar dengan nomor laporan LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan. (*/)

  • Beli Rumah 2026 Bebas PPN, Pemerintah Tanggung Pajak 100 Persen

    Beli Rumah 2026 Bebas PPN, Pemerintah Tanggung Pajak 100 Persen

    HaloSambas.com – Kabar baik bagi industri properti dan calon pembeli rumah. Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang tahun 2026.

    Insentif ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025, di mana pemerintah menanggung penuh PPN atas harga jual rumah hingga Rp2 miliar, dengan batas maksimal harga hunian Rp5 miliar.

    Bagi konsumen, kebijakan ini secara signifikan menurunkan biaya transaksi pembelian rumah, sementara bagi pengembang, insentif ini diharapkan mampu mendongkrak penjualan dan menjaga momentum pemulihan sektor properti nasional.

    PPN DTP berlaku untuk penyerahan unit rumah sejak Januari hingga Desember 2026. Konsumen yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas serupa tetap diperbolehkan menggunakan kembali insentif ini untuk pembelian properti lainnya.

    Namun, pemerintah menegaskan bahwa insentif tidak dapat digunakan kembali apabila transaksi yang dilakukan sebelum 1 Januari 2026 dibatalkan untuk unit yang sama.

    Kebijakan ini memperkuat sinyal dukungan pemerintah terhadap sektor properti sebagai sektor padat karya dan kontributor penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (*/)

  • Bareskrim Usut Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang di Aceh Tamiang

    Bareskrim Usut Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang di Aceh Tamiang

    HaloSambas.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, terkait dugaan pembalakan liar dan kerusakan lingkungan yang diduga menjadi pemicu banjir bandang di wilayah tersebut.

    Penyelidikan difokuskan pada alur sungai yang membawa gelondongan kayu dalam jumlah besar hingga masuk ke kawasan permukiman warga. Material kayu dan lumpur menyebabkan kerusakan rumah warga serta fasilitas umum di sejumlah titik terdampak.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, tim penyidik melakukan identifikasi serta pencocokan kayu-kayu yang ditemukan di lokasi terdampak dengan kondisi kawasan hutan di wilayah hulu sungai.

    “Kami mencocokkan kayu-kayu di lokasi banjir dengan kondisi hutan di daerah hulu untuk memastikan asal-usul material tersebut,” ujar Irhamni, Selasa (6/1/2026).

    Selain kayu gelondongan, penyidik menemukan sedimentasi dalam volume sangat tinggi. Endapan lumpur ini dinilai memperparah dampak banjir dan mengurangi daya tampung sungai.

    Penyelidikan juga diperluas hingga Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, dan Kecamatan Simpang Jernih. Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan debit air sungai yang masih tinggi, curah hujan lebat, serta banyak kayu berserakan di sepanjang sungai.

    Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur. Kawasan tersebut termasuk hutan lindung.

    Bareskrim Polri juga mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait pembukaan lahan tanpa dokumen UKL-UPL. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu longsor dan banjir bandang.

    “Sedimentasi dari wilayah hulu menyebabkan sungai kehilangan daya tampung. Ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” tegas Irhamni. (*/)