Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Produk Kecantikan, Ricard Lie Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Produk Kecantikan, Ricard Lie Jadi Tersangka

  • account_circle Halo Sambas
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan kini telah resmi memasuki tahap penyidikan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak. Ia menyebutkan, Ricard Lie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Menurut Reonald, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, Ricard Lie tidak memenuhi panggilan tersebut.

Meski demikian, tersangka telah berkomunikasi dengan penyidik dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Dalam keterangannya kepada penyidik, Ricard Lie menyatakan kesediaannya untuk hadir pada 7 Januari 2026. “Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian kehadiran tersangka. Apabila hingga jadwal yang ditentukan tidak ada konfirmasi atau kehadiran, penyidik akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum, termasuk melayangkan surat panggilan kedua.

Reonald juga menjelaskan kronologi laporan yang diajukan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S. Laporan tersebut berkaitan dengan pembelian sejumlah produk kecantikan milik Ricard Lie melalui marketplace yang diduga tidak sesuai dengan klaim dan standar keamanan.

Produk pertama yang dibeli pada 12 Oktober 2024 adalah merek White Tomato, yang setelah diperiksa diduga tidak mengandung bahan sebagaimana tercantum dalam komposisi. Selanjutnya, korban membeli produk DNA Salmon pada 23 Oktober 2024 yang diduga tidak steril karena kemasan tidak utuh.

Pada 2 November 2024, korban kembali membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group yang setelah dicek diduga merupakan kemasan ulang dari produk lain.

Kasus ini telah terdaftar dengan nomor laporan LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan. (*/)

  • Penulis: Halo Sambas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amran Sulaiman Bersihkan Distribusi Pupuk, Harga Turun 20 Persen

    Amran Sulaiman Bersihkan Distribusi Pupuk, Harga Turun 20 Persen

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dalam menertibkan distribusi pupuk serta membenahi tata kelola internal demi menjaga keberhasilan program pangan nasional. Sepanjang tahun 2025, Kementan mencabut izin ribuan distributor pupuk yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus mencopot ratusan pejabat di lingkungan kementerian. Kebijakan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat […]

  • Awal Tahun Berdarah bagi Penjahat, Polres Singkawang Ringkus Komplotan Pencuri Lintas Wilayah

    Awal Tahun Berdarah bagi Penjahat, Polres Singkawang Ringkus Komplotan Pencuri Lintas Wilayah

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminal di awal tahun. Melalui konferensi pers yang digelar di Mako Polres Singkawang pada Jumat siang (23/1/2026), polisi membeberkan keberhasilan pengungkapan rentetan kasus pencurian yang meresahkan warga. Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, menyatakan bahwa jajaran Satreskrim bersama Polsek setempat […]

  • Norsan ‘Oke’ kan Proyek Sabuk Hijau Khatulistiwa Li Bapan, Reklamasi Lahan Fokus pada Energi Bioetanol

    Norsan ‘Oke’ kan Proyek Sabuk Hijau Khatulistiwa Li Bapan, Reklamasi Lahan Fokus pada Energi Bioetanol

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima audiensi Ketua Lembaga Investasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Li-Bapan), Stefanus Febyan Babaro, beserta jajaran di Ruang Kerja Gubernur, Senin (19/1/2026). Audiensi tersebut merupakan ajang silaturahmi sekaligus pemaparan inisiatif strategis bertajuk “Sabuk Hijau Khatulistiwa”. Program ini merupakan reklamasi lahan yang terintegrasi dengan penguatan ekonomi kerakyatan melalui pemanfaatan […]

  • Dapat Atensi Khusus KPK, Pemkab Mempawah Perketat Pengawasan Tambang di Bukit Peniraman

    Dapat Atensi Khusus KPK, Pemkab Mempawah Perketat Pengawasan Tambang di Bukit Peniraman

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Pemerintah Kabupaten Mempawah menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti perbaikan tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), terutama di kawasan Bukit Peniraman. Langkah ini diambil melalui rapat konsolidasi lintas perangkat daerah yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, Rabu (14/1/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda Mempawah ini merupakan instruksi langsung […]

  • Pemerintah Dorong UKM Daerah Masuk Sektor Tambang Lewat Skema Afirmasi Izin

    Pemerintah Dorong UKM Daerah Masuk Sektor Tambang Lewat Skema Afirmasi Izin

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas. Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut […]

  • Festival Tajuk Telur dan Pawai Taaruf Perkuat Karakter Berkemajuan

    Festival Tajuk Telur dan Pawai Taaruf Perkuat Karakter Berkemajuan

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Pemerintah Kabupaten Sambas menggelorakan semangat kebersamaan menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah melalui kegiatan Pawai Taaruf dan Festival Tajuk Telur. Acara yang berlangsung meriah ini dipusatkan di Halaman Kantor Bupati Sambas pada Kamis (12/2/2026). Bupati Sambas, Satono, secara resmi melepas para peserta dengan mengibarkan bendera start. Ia didampingi oleh Ketua BKMT Kabupaten Sambas […]

expand_less