Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Judi Online Digulung Bareskrim, 744 Tersangka Ditangkap Sita Rp286,2 Miliar

Judi Online Digulung Bareskrim, 744 Tersangka Ditangkap Sita Rp286,2 Miliar

  • account_circle Halo Sambas
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.com – Bareskrim Polri terus memperkuat perang melawan praktik perjudian online yang kian masif dan meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama 2025 pihaknya menangani 664 perkara tindak pidana siber dengan jumlah tersangka mencapai 744 orang. Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan uang dan aset senilai Rp286.256.178.904.

“Selama tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran telah menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Total uang dan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya.

Tak hanya mengedepankan penindakan, Polri juga memperkuat langkah pencegahan secara masif di ruang digital. Sepanjang tahun lalu, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online, serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emtif guna menekan laju penyebaran praktik perjudian daring di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan mendalam, jumlahnya bertambah menjadi 21 website yang beroperasi lintas wilayah, baik nasional maupun internasional.

“Website judi online ini menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri,” jelas Brigjen Himawan.

Untuk menghentikan operasional jaringan tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna melakukan pemblokiran atau takedown terhadap seluruh situs yang telah teridentifikasi.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan teknik undercover deposit dan undercover player yang berhasil mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan lanjutan menemukan adanya 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk sebagai sarana pencucian dan penampungan dana hasil judi online, termasuk melalui skema layering QRIS.

Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum serta perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan fiktif tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda, serta satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif yang berfungsi sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi puluhan situs judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, terutama terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif untuk kepentingan perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.

Polri menegaskan bahwa penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk pemanfaatan mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.

Ke depan, Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna menekan praktik judi online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten. (*/)

  • Penulis: Halo Sambas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Umumkan Status Tersangka Eks Menag Yaqut dalam Perkara Kuota Haji

    KPK Umumkan Status Tersangka Eks Menag Yaqut dalam Perkara Kuota Haji

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex. Penetapan status hukum terhadap kedua pihak tersebut disampaikan oleh Juru […]

  • Waduh! Air Ledeng di Bengkayang Mati Total Gara-Gara Sumber Madi Kebanjiran

    Waduh! Air Ledeng di Bengkayang Mati Total Gara-Gara Sumber Madi Kebanjiran

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Perusahaan air minum Perumda Tirta Bengkayang mengumumkan kabar kurang enak bagi warga Kota Bengkayang. Lewat akun media sosial resminya pada Rabu (07/01/2026) malam, mereka mengabarkan bahwa aliran air ke rumah-rumah warga terpaksa dihentikan sementara. Penyebabnya adalah banjir yang menerjang pusat penampungan air di Madi. Akibat bencana ini, mesin pengolah air tidak bisa bekerja […]

  • Laris Manis di Luar Negeri, 25 Ton Semangka Segar Asal Kalbar Tembus Pasar Ekspor Lewat PLBN Aruk

    Laris Manis di Luar Negeri, 25 Ton Semangka Segar Asal Kalbar Tembus Pasar Ekspor Lewat PLBN Aruk

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Menutup bulan pertama di tahun 2026 dengan capaian impresif, Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Aruk sukses memfasilitasi ekspor komoditas hortikultura unggulan daerah. Sebanyak 25.000 kg semangka segar berhasil diberangkatkan untuk memenuhi permintaan pasar luar negeri. Komoditas ini mencatatkan nilai ekonomi mencapai Rp114.000.000 yang terealisasi melalui lima kali frekuensi pengiriman sepanjang […]

  • Sapu Bersih Pesisir Paloh, Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Ganja di Pantai Belacan

    Sapu Bersih Pesisir Paloh, Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Ganja di Pantai Belacan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Keamanan wilayah pesisir perbatasan kembali diperketat setelah Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Upaya pengiriman barang haram tersebut berhasil dihentikan melalui aksi penyisiran di sekitar Pantai Belacan, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Komandan Korem (Danrem) 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi, selaku Dankolakops Rem 121/Abw, secara resmi menerima hasil […]

  • Simbol Harmoni Kalbar: Gubernur Ria Norsan Jalan Kaki Bareng Ribuan Warga dalam Pawai Obor Ramadhan

    Simbol Harmoni Kalbar: Gubernur Ria Norsan Jalan Kaki Bareng Ribuan Warga dalam Pawai Obor Ramadhan

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, didampingi Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Erlina, secara resmi melepas Pawai Obor Akbar di Halaman Masjid Mujahidin Pontianak, Senin malam (16/2/2026). Ribuan masyarakat tumpah ruah mengikuti tradisi ini dengan penuh sukacita menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Dalam suasana yang meriah, Gubernur Ria Norsan dan Erlina turut […]

  • Beli Rumah 2026 Bebas PPN, Pemerintah Tanggung Pajak 100 Persen

    Beli Rumah 2026 Bebas PPN, Pemerintah Tanggung Pajak 100 Persen

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Kabar baik bagi industri properti dan calon pembeli rumah. Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang tahun 2026. Insentif ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025, di mana pemerintah menanggung penuh PPN atas harga jual rumah […]

expand_less