Kategori: News

  • Simbol Harmoni Kalbar: Gubernur Ria Norsan Jalan Kaki Bareng Ribuan Warga dalam Pawai Obor Ramadhan

    Simbol Harmoni Kalbar: Gubernur Ria Norsan Jalan Kaki Bareng Ribuan Warga dalam Pawai Obor Ramadhan

    HaloSambas.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, didampingi Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Erlina, secara resmi melepas Pawai Obor Akbar di Halaman Masjid Mujahidin Pontianak, Senin malam (16/2/2026). Ribuan masyarakat tumpah ruah mengikuti tradisi ini dengan penuh sukacita menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

    Dalam suasana yang meriah, Gubernur Ria Norsan dan Erlina turut berjalan kaki bersama ribuan warga menyusuri rute pawai. Kehadiran pemimpin daerah di tengah barisan obor ini menjadi simbol kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat dalam mensyukuri datangnya bulan penuh berkah.

    Gubernur Ria Norsan berpesan kepada seluruh peserta agar tetap menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. Ia meminta masyarakat mengikuti arahan panitia dan tetap berada di jalur yang telah ditentukan demi kelancaran lalu lintas dan keamanan bersama.

    “Dalam rangka pawai obor ini, mari kita jaga ketertiban, ikuti arahan panitia, dan berjalan di jalur yang sudah ditentukan,” pesan Norsan di hadapan para peserta.

    Menurut Gubernur, Pawai Obor Ramadhan adalah tradisi turun-temurun yang melambangkan cahaya iman serta semangat untuk menyucikan diri. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata kegembiraan umat Islam di Kalimantan Barat dalam menyongsong Ramadhan.

    “Alhamdulillah malam ini kita melaksanakan pawai obor yang melambangkan cahaya kegembiraan masyarakat Kalimantan Barat. Mari kita tunjukkan bahwa Islam benar-benar menyambut Ramadhan dengan penuh sukacita,” ungkapnya.

    Menariknya, pelaksanaan pawai obor tahun ini bertepatan dengan momen perayaan Imlek oleh masyarakat Tionghoa. Gubernur menilai pertemuan dua tradisi besar ini menjadi pemandangan yang sangat indah dan sarat makna toleransi bagi Kalimantan Barat.

    “Pada malam hari ini juga bertepatan dengan masyarakat Tionghoa memperingati Imlek. Dua cahaya dari dua tradisi bersinar berdampingan, menegaskan bahwa Kalimantan Barat adalah rumah bagi keberagaman, keharmonisan, dan toleransi,” jelas Norsan.

    Gubernur menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa perbedaan budaya dan agama justru menjadi kekuatan pemersatu. Cahaya obor dan lampion yang bersinar bersamaan malam itu menjadi pesan kuat tentang persaudaraan masyarakat Kalimantan Barat.

    “Cahaya obor dan cahaya lampion yang bersatu malam ini menandakan persaudaraan masyarakat Kalimantan Barat. Walaupun berbeda-beda, namun tetap satu untuk Kalimantan Barat,” pungkasnya.

  • Lampion dan Bedug Bersanding Indah, Wali Kota Tjhai Chui Mie Ajak Warga Singkawang Rayakan Toleransi di Malam Imlek

    Lampion dan Bedug Bersanding Indah, Wali Kota Tjhai Chui Mie Ajak Warga Singkawang Rayakan Toleransi di Malam Imlek

    HaloSambas.Com — Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menghadiri kegiatan penyalaan kembang api bersama dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2577. Acara yang berlangsung khidmat dan meriah tersebut digelar di Vihara Tri Dharma Bumi Raya, Singkawang, pada Senin Malam (16/2/2026).

    Turut hadir dalam perayaan ini Wakil Wali Kota Singkawang, jajaran Forkopimda Kota Singkawang, Sekretaris Daerah Kota Singkawang, tokoh agama, serta pengurus Vihara Tri Dharma Bumi Raya. Kebersamaan ini menjadi simbol kuatnya persatuan di kota berjuluk “Kota Seribu Kelenteng” tersebut.

    Dalam sambutannya, Wali Kota Tjhai Chui Mie menyampaikan bahwa malam Tahun Baru Imlek bukan sekadar pergantian tahun dalam penanggalan Tionghoa. Lebih dari itu, malam ini adalah malam penuh harapan, doa, dan persatuan bagi seluruh masyarakat.

    “Malam ini adalah malam harapan, malam doa, malam persatuan. Kita berdiri bersama menyambut Tahun Baru Imlek 2577 dengan hati yang bersih, semangat yang menyala, dan keyakinan bahwa hari esok harus lebih baik dari hari ini,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa Kota Singkawang merupakan rumah besar bagi seluruh masyarakat, di mana keberagaman suku, agama, dan budaya hidup berdampingan dalam harmoni. Momen Imlek yang berdekatan dengan datangnya Bulan Suci Ramadhan semakin memperlihatkan indahnya toleransi di Singkawang.

    “Di kota ini, lampion menyala berdampingan dengan bedug yang ditabuh. Barongsai menari dengan penuh sukacita, sementara saudara-saudara kita juga bersiap menyambut bulan suci Ramadhan. Inilah kekuatan Singkawang, perbedaan bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk dikuatkan,” ungkapnya dengan bangga.

    Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momentum Tahun Baru Imlek ini sebagai titik kebangkitan. Ia berharap sektor ekonomi, UMKM, pariwisata, hingga potensi generasi muda dapat terus berkembang. Dengan begitu, Singkawang tidak hanya dikenal karena budayanya, tetapi juga karena persatuannya yang kokoh dan kemajuannya di kancah dunia.

    “Atas nama Pemerintah Kota Singkawang, saya mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577. Semoga keberuntungan, kesehatan, dan kesejahteraan menyertai kita semua,” tutup Tjhai Chui Mie.

  • Tata Kelola Berbasis Risiko Jadi Fondasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    Tata Kelola Berbasis Risiko Jadi Fondasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    HaloSambas.com – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pengelolaan hutan Indonesia ke depan harus ditopang tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Menurut dia, pendekatan berbasis risiko menjadi kunci untuk memastikan setiap program kehutanan berjalan efektif sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan.

    “Pengelolaan hutan harus dilaksanakan melalui tata kelola yang kuat, dengan pengawasan efektif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan lingkungan,” ujar Rohmat saat menutup Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengawasan Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

    Rapat koordinasi bertema Penguatan Tata Kelola Kehutanan Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045 itu membahas arah pembangunan kehutanan dalam RPJMN 2025–2029, kebijakan anggaran sektor kehutanan, serta prioritas program Kementerian Kehutanan pada 2026. Forum tersebut juga menyoroti mitigasi risiko fraud dan penguatan kebijakan pengelolaan sumber daya hutan.

    Rohmat menekankan pentingnya penerapan One Map Policy dan Decision Support System (DSS) untuk mengonsolidasikan strategi pemanfaatan hutan. Ia menilai kedua instrumen itu krusial dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan nasional, ketahanan ekologi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Ia mengingatkan agar hasil rapat koordinasi tidak berhenti pada tataran konsep. “Manajemen risiko harus terintegrasi secara konsisten dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan kehutanan di daerah,” kata dia.

    Dalam kesempatan tersebut, Rohmat juga menyinggung Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) yang telah disusun. Dokumen itu perlu dibahas secara partisipatif dengan pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan daerah, serta didorong pengesahannya melalui peraturan daerah sebagai acuan revisi RTRW.

    Terkait perubahan iklim, Rohmat mengingatkan dampaknya kian nyata, termasuk munculnya siklon dan hujan ekstrem di wilayah khatulistiwa. Karena itu, ia menekankan pentingnya perencanaan kehutanan berbasis lanskap, khususnya pada daerah aliran sungai.

    Pengelolaan kawasan berhutan di areal penggunaan lain (APL) juga menjadi perhatian. Menurut Rohmat, sinergi dengan pemerintah daerah, terutama di wilayah hulu sungai dan daerah tangkapan air, perlu diperkuat untuk menekan risiko banjir dan longsor.

    Untuk rehabilitasi lahan kritis, ia meminta pemerintah memprioritaskan wilayah berisiko tinggi bencana, seperti lahan curam di sekitar permukiman. Pendanaan rehabilitasi didorong bersumber dari APBD, dana bagi hasil, serta keterlibatan swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

    Pengembangan perhutanan sosial tak luput dari sorotan. Rohmat mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah guna membuka akses pasar melalui skema Integrated Area Development, mengingat banyak kelompok tani hutan masih berada dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.

    Sementara itu, pengendalian kebakaran hutan dan lahan ditegaskan sebagai tanggung jawab seluruh unit pelaksana teknis. “Pencegahan harus menjadi prioritas, dengan koordinasi TNI dan Polri di lapangan,” ujarnya.

    Menutup kegiatan, Rohmat berharap hasil rapat koordinasi tersebut menjadi pijakan nyata dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional yang berkelanjutan dan berintegritas menuju Indonesia Emas 2045. (*/)

  • KPK Ingatkan Bahaya Korupsi Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

    KPK Ingatkan Bahaya Korupsi Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

    HaloSambas.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti bahaya laten korupsi dalam wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lembaga antirasuah itu menilai pemusatan kewenangan pada segelintir elite politik justru membuka ruang transaksi kekuasaan yang sulit terpantau publik.

    Peringatan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Focus Group Discussion bertajuk Pilkada Melalui DPRD—Menyoal Biaya Tinggi Politik bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

    “Bagi KPK, yang paling penting bukan bagaimana kepala daerah dipilih, melainkan untuk siapa kekuasaan itu dijalankan,” kata Setyo.

    Ia menggambarkan skema Pilkada melalui DPRD sebagai piramida terbalik. Dalam mekanisme itu, keputusan strategis ditentukan di ruang-ruang sempit—komisi, fraksi, dan sidang DPRD—oleh segelintir aktor politik, sementara dampaknya dirasakan oleh jutaan warga. Pola ini, menurut Setyo, rawan melahirkan state capture corruption, ketika kebijakan publik dikendalikan kepentingan tertentu dan fungsi pengawasan melemah.

    “Kepala daerah berpotensi merasa berutang budi kepada DPRD, bukan kepada rakyat,” ujarnya.

    Setyo menegaskan, selama diskresi politik terkonsentrasi dan akuntabilitas publik rendah, praktik korupsi akan terus berulang, apa pun sistem Pilkada yang diterapkan. Menurut dia, meski pemilihan melalui DPRD mempersempit jumlah pengambil keputusan, justru di situlah peluang transaksi kekuasaan membesar.

    “Keputusan ada di ruang komisi, ruang fraksi, ruang DPRD, hingga ruang sidang. Dari perspektif kami, ini meningkatkan risiko transaksi politik,” kata Setyo.

    KPK mencatat akar persoalan korupsi kepala daerah—baik dalam sistem pemilihan langsung maupun tidak langsung—bermuara pada politik biaya tinggi. Praktik tersebut mendorong ijon politik kepada donatur dan pemodal. Namun, Setyo menilai Pilkada langsung masih menyediakan ruang koreksi publik yang lebih luas.

    “Pilkada langsung memang tidak kebal dari korupsi, tetapi memberi ruang pengawasan publik yang jauh lebih besar,” ucapnya.

    Dalam diskusi yang sama, akademisi Otonomi Daerah Indonesia Djohermansyah Djohan menyoroti celah konstitusional dalam frasa “dipilih secara demokratis” yang digunakan untuk pemilihan kepala daerah. Frasa itu berbeda dengan pemilihan presiden yang secara tegas mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.

    “Seharusnya disebut dipilih secara langsung oleh rakyat. Tapi yang digunakan adalah frasa dipilih secara demokratis, sehingga membuka ruang tafsir,” kata Djohan.

    Melalui forum tersebut, KPK menegaskan reformasi sistem Pilkada seharusnya tidak semata didorong alasan efisiensi biaya. Perubahan mekanisme, menurut KPK, mesti berpijak pada nilai ideologis kekuasaan yang bersih, bebas dari intervensi cukong politik, dan berpihak pada kepentingan publik. Diskusi ini turut dihadiri Sekretaris Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati beserta jajaran partai. (*/)

  • Jaringan Narkoba Besar Terbongkar, Polda Kalbar Musnahkan 12 Kg Sabu

    Jaringan Narkoba Besar Terbongkar, Polda Kalbar Musnahkan 12 Kg Sabu

    HaloSambas.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan 12 kilogram sabu dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu, 4 Februari 2026. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika berskala besar yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.

    Kegiatan ini dipimpin Wakil Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Roma Hutajulu, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi. Sejumlah perwakilan instansi terkait turut hadir, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kalbar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, serta penasihat hukum.

    Dalam pengungkapan jaringan tersebut, polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 28.124,84 gram atau sekitar 28,1 kilogram. Dari jumlah itu, sebanyak 12.063 gram sabu dimusnahkan setelah memperoleh penetapan resmi dari kejaksaan dan pengadilan.

    “Sisanya, yakni sekitar 16 kilogram sabu, 22.664 butir pil ekstasi, serta 123 pod cartridge liquid vape akan dimusnahkan pada tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Roma Hutajulu.

    Roma menjelaskan para tersangka menggunakan beragam modus operandi untuk mengelabui aparat penegak hukum. Modus tersebut meliputi pemanfaatan jasa pengiriman barang, sistem jaringan terputus atau dead drop, hingga transaksi narkotika secara daring. Menurutnya, pola distribusi narkoba terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

    “Konferensi pers ini menjadi bukti kehadiran negara dan keseriusan Polda Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar dan jaringan narkoba,” tegas Roma.

    Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Polisi Prinanto menambahkan, kepolisian akan terus memperkuat sinergi lintas instansi guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

    “Kerja sama dengan BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan akan terus ditingkatkan agar upaya pemberantasan narkoba semakin efektif,” ujar Prinanto.

    Ia juga menegaskan para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal.

    “Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polda Kalbar menegaskan setiap upaya peredaran narkotika akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kalimantan Barat,” katanya. (*/)

  • Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Ciptakan 1 Juta Lapangan Kerja

    Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Ciptakan 1 Juta Lapangan Kerja

    HaloSambas.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan berbagai program prioritas pemerintah mulai menunjukkan hasil konkret sekaligus memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan kesehatan gratis, hingga pemerataan fasilitas pendidikan disebut menjadi fondasi penting dalam strategi pembangunan nasional.

    Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan taklimat dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Februari 2026.

    Menurut Prabowo, kebijakan-kebijakan tersebut dirancang secara terintegrasi untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

    Program Makan Bergizi Gratis, kata Prabowo, kini telah menjangkau sekitar 60 juta penerima manfaat di seluruh Tanah Air. Pemerintah menargetkan jumlah penerima meningkat menjadi 82 juta orang paling lambat pada Desember 2026.

    “Dengan kondisi sekarang saja, MBG sudah menciptakan ekosistem usaha di daerah,” ujar Prabowo. Ia menyebut hingga saat ini terdapat 22.275 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi, sementara 13.829 unit lainnya masih dalam tahap pengajuan dan penilaian.

    Keberadaan puluhan ribu dapur tersebut, lanjut Prabowo, telah menyerap sekitar satu juta tenaga kerja. Setiap dapur rata-rata mempekerjakan 50 orang yang menerima upah harian.

    Di sektor kesehatan, pemerintah juga memperluas akses layanan dasar melalui program pemeriksaan kesehatan gratis. Prabowo menyatakan program ini telah menjangkau sekitar 70 juta warga Indonesia.

    “Ini pertama kali dalam sejarah, rakyat kita dicek kesehatannya secara gratis dalam jumlah sebesar itu,” katanya.

    Sementara itu, di bidang pendidikan, pemerintah fokus mengurangi kesenjangan kualitas antarwilayah. Sebanyak 282.180 sekolah telah menerima fasilitas Interactive Flat Panel. Distribusi tersebut, menurut Prabowo, telah menjangkau hampir seluruh wilayah, termasuk daerah terluar, tertinggal, dan terpencil.

    “Di pulau-pulau terpencil dan di gunung-gunung tertinggi, sekolah-sekolah kita sudah punya panel interaktif,” ucapnya.

    Selain program sosial, Prabowo juga menyinggung konsolidasi aset negara melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Lembaga ini berfungsi sebagai sovereign wealth fund untuk memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara profesional dan berorientasi jangka panjang.

    “Kita menghimpun kekuatan ekonomi negara dalam satu manajemen. Nilainya sekitar 1 triliun dolar AS, tepatnya 1.040 miliar dolar aset dalam pengelolaan,” kata Prabowo.

    Menutup paparannya, Presiden menegaskan pemerintah akan terus bekerja secara konsisten dan disiplin. Seluruh kebijakan diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan. (*/)

  • Pemerintah Resmi Terapkan Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik

    Pemerintah Resmi Terapkan Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik

    HaloSambas.com – Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler di Indonesia dengan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Melalui kebijakan baru ini, setiap aktivasi kartu perdana wajib disertai pemindaian wajah (face recognition) sebagai bagian dari validasi identitas pengguna.

    Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan diluncurkan di Gedung Sarinah, Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang menandai babak baru pengelolaan sektor telekomunikasi nasional.

    Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menekan angka kriminalitas digital, mulai dari penipuan daring, penyebaran spam, hingga penggunaan nomor seluler ilegal yang kerap dimanfaatkan untuk kejahatan siber dan judi online.

    Dalam regulasi tersebut, setiap masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu SIM baru diwajibkan menjalani proses pemindaian wajah. Skema ini merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

    Kewajiban perekaman biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski tetap diberi opsi untuk memperbarui data secara sukarela.

    Aturan baru juga menetapkan bahwa kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses verifikasi biometrik berhasil, sehingga setiap nomor yang beredar dapat dipastikan terhubung langsung dengan identitas pemiliknya.

    Bagi warga negara asing, proses registrasi diwajibkan melampirkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. Sementara untuk pengguna di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan menggunakan data biometrik kepala keluarga.

    Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk menutup celah peredaran kartu SIM tanpa identitas. “Setiap nomor ponsel harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pemilik aslinya,” kata Meutya.

    Pemerintah berharap penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik dapat memperkuat penegakan hukum di ruang digital, meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi nasional. (*/)

  • Bahasa Melayu Mulai Luntur di Rumah, Siswa SD dan SMP Singkawang Bakal Wajib Pelajari Bahasa Daerah

    Bahasa Melayu Mulai Luntur di Rumah, Siswa SD dan SMP Singkawang Bakal Wajib Pelajari Bahasa Daerah

    HaloSambas.Com — Revitalisasi bahasa daerah di Kota Singkawang kini mulai difokuskan melalui jalur pendidikan formal dengan melibatkan guru serta peserta didik tingkat SD dan SMP. Program strategis ini digagas oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat dan mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Singkawang.

    Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang menjadikan Kota Singkawang sebagai bagian dari program pelestarian bahasa daerah. Menurutnya, bahasa Melayu memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.

    “Bahasa Melayu merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Kota Singkawang, sehingga perlu dijaga dan dilestarikan,” ujar Muhammadin saat menerima kunjungan Balai Bahasa Kalbar, Selasa (27/1/2026).

    Muhammadin berharap program ini tidak hanya berfokus pada penguatan penggunaan bahasa saja. Ia ingin revitalisasi ini mampu menelusuri asal-usul bahasa Melayu serta menjaga nilai-nilai budaya luhur yang melekat di dalamnya bagi masyarakat Singkawang.

    Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Uniawati, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas menurunnya penggunaan bahasa Melayu di tengah masyarakat. Meskipun merupakan bahasa asli yang diturunkan secara turun-temurun, saat ini bahasa tersebut dinilai telah mengalami kemunduran.

    “Bahasa Melayu di Singkawang merupakan bahasa asli yang diturunkan oleh masyarakat setempat, namun saat ini telah mengalami kemunduran,” ungkap Uniawati.

    Kemunduran tersebut ditandai dengan mulai jarangnya pewarisan bahasa daerah di lingkungan keluarga. Uniawati menyebutkan bahwa komunikasi antara orang tua dan anak saat ini lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia dibandingkan bahasa daerah asli.

    Program revitalisasi ini nantinya akan menyasar siswa SD dan SMP di seluruh Kota Singkawang. Tahapan awal yang akan dilakukan meliputi rapat koordinasi, pembangunan komitmen bersama, serta diskusi kelompok terarah (FGD) untuk menyusun bahan dan materi ajar yang relevan.

    Sebagai langkah lanjutan, Balai Bahasa akan melaksanakan bimbingan teknis bagi para guru SD dan SMP. Mereka akan dipersiapkan sebagai guru utama yang nantinya bertugas mengajarkan kembali bahasa daerah tersebut kepada para peserta didik di sekolah masing-masing.

  • Pemerintah Dorong UKM Daerah Masuk Sektor Tambang Lewat Skema Afirmasi Izin

    Pemerintah Dorong UKM Daerah Masuk Sektor Tambang Lewat Skema Afirmasi Izin

    HaloSambas.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

    Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

    Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

    “Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

    Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

    Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

    Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

    Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

    Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

    “Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

    Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

    Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

    “Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

    Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Awal Tahun Berdarah bagi Penjahat, Polres Singkawang Ringkus Komplotan Pencuri Lintas Wilayah

    Awal Tahun Berdarah bagi Penjahat, Polres Singkawang Ringkus Komplotan Pencuri Lintas Wilayah

    HaloSambas.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminal di awal tahun. Melalui konferensi pers yang digelar di Mako Polres Singkawang pada Jumat siang (23/1/2026), polisi membeberkan keberhasilan pengungkapan rentetan kasus pencurian yang meresahkan warga.

    Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, menyatakan bahwa jajaran Satreskrim bersama Polsek setempat berhasil membongkar berbagai kasus tindak pidana pencurian sepanjang awal Januari 2026. Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pencurian barang berharga lainnya di wilayah hukum Kota Singkawang.

    Salah satu kasus besar yang berhasil dipecahkan adalah pencurian sepeda motor Honda Revo Fit di sebuah rumah kost di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban. Dalam kasus yang merugikan korban hingga Rp12 juta ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Saat ini, dua tersangka telah diamankan, sementara satu orang lainnya tengah menjalani proses hukum tahap II dalam perkara berbeda.

    Tak hanya kasus baru, polisi juga sukses mengungkap aksi curanmor yang terjadi pada September 2025 di Jalan Pelangi, Kecamatan Singkawang Barat. Pelaku yang memanfaatkan kondisi rumah tidak terkunci untuk membawa kabur motor Honda Vario milik korban akhirnya berhasil diringkus beserta barang buktinya. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materi sebesar Rp22,5 juta.

    Ketajaman kepolisian juga menyasar pada kasus pencurian spesialis gudang yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah. Seorang tersangka berhasil ditangkap saat sedang berusaha menjual barang bukti hasil curian dari sebuah gudang meubel di Jalan Padat Karya. Barang yang dicuri meliputi peralatan kerja seperti bor dan gerinda, hingga pintu kayu dengan total kerugian mencapai Rp10,6 juta.

    AKP Raja Toga Paruhum menegaskan bahwa seluruh tersangka kini telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di Kota Singkawang.

    Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan Pasal 477 KUHP. Ancaman pidana yang menanti mereka tidak main-main, yakni hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

    Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Singkawang di awal tahun 2026. Pihak kepolisian juga menghimbau warga untuk selalu waspada dan memastikan keamanan lingkungan masing-masing guna meminimalisir kesempatan bagi para pelaku tindak kejahatan.