Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Dorong UKM Daerah Masuk Sektor Tambang Lewat Skema Afirmasi Izin

Pemerintah Dorong UKM Daerah Masuk Sektor Tambang Lewat Skema Afirmasi Izin

  • account_circle Halo Sambas
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Halo Sambas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tata Kelola Berbasis Risiko Jadi Fondasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    Tata Kelola Berbasis Risiko Jadi Fondasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pengelolaan hutan Indonesia ke depan harus ditopang tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Menurut dia, pendekatan berbasis risiko menjadi kunci untuk memastikan setiap program kehutanan berjalan efektif sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan. “Pengelolaan hutan harus dilaksanakan melalui tata kelola yang kuat, dengan pengawasan […]

  • Sindikat Penyelundup Tenaga Kerja ke Malaysia Digulung Polres Kubu Raya, Otak Intelektual Jadi Buronan

    Sindikat Penyelundup Tenaga Kerja ke Malaysia Digulung Polres Kubu Raya, Otak Intelektual Jadi Buronan

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan “save house” ilegal digerebek petugas pada Sabtu malam, 10 Januari 2026. Operasi senyap ini mengungkap betapa rapinya jaringan […]

  • Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026, Bali di Peringkat Pertama

    Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026, Bali di Peringkat Pertama

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Pulau Bali kembali mencatatkan prestasi gemilang di panggung pariwisata global. Dalam The Travelers’ Choice Awards Best of the Best Destination List 2026 versi TripAdvisor, Bali dinobatkan sebagai destinasi wisata terbaik dunia, menempati peringkat pertama dan mencetak sejarah baru bagi Indonesia. Pencapaian ini menjadi yang tertinggi sepanjang keikutsertaan Bali dalam pemeringkatan TripAdvisor. Sebelumnya, Pulau […]

  • Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Ciptakan 1 Juta Lapangan Kerja

    Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Ciptakan 1 Juta Lapangan Kerja

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan berbagai program prioritas pemerintah mulai menunjukkan hasil konkret sekaligus memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan kesehatan gratis, hingga pemerataan fasilitas pendidikan disebut menjadi fondasi penting dalam strategi pembangunan nasional. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan taklimat dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan […]

  • Seleksi Direktur PDAM Sambas Gagal: Hanya 1 Calon Lolos, Proses Rekrutmen Terpaksa Berhenti

    Seleksi Direktur PDAM Sambas Gagal: Hanya 1 Calon Lolos, Proses Rekrutmen Terpaksa Berhenti

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Proses pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas resmi menemui jalan buntu. Panitia seleksi memutuskan untuk tidak melanjutkan tahapan rekrutmen ke tingkat berikutnya setelah hasil seleksi administrasi diumumkan. Berdasarkan Pengumuman Nomor: 02 / PANSEL-DIREKTUR / 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si, […]

  • Laris Manis di Luar Negeri, 25 Ton Semangka Segar Asal Kalbar Tembus Pasar Ekspor Lewat PLBN Aruk

    Laris Manis di Luar Negeri, 25 Ton Semangka Segar Asal Kalbar Tembus Pasar Ekspor Lewat PLBN Aruk

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Menutup bulan pertama di tahun 2026 dengan capaian impresif, Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Aruk sukses memfasilitasi ekspor komoditas hortikultura unggulan daerah. Sebanyak 25.000 kg semangka segar berhasil diberangkatkan untuk memenuhi permintaan pasar luar negeri. Komoditas ini mencatatkan nilai ekonomi mencapai Rp114.000.000 yang terealisasi melalui lima kali frekuensi pengiriman sepanjang […]

expand_less