Kategori: News

  • Potensi Emas Kalbar Melimpah, Wagub Krisantus Siap Legalkan PETI demi Kemakmuran Rakyat

    Potensi Emas Kalbar Melimpah, Wagub Krisantus Siap Legalkan PETI demi Kemakmuran Rakyat

    HaloSambas.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menerima audiensi dari Pemerintah Kabupaten Sintang beserta perwakilan masyarakat penambang di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur, Kamis (22/1/2026).

    Pertemuan strategis ini membahas persoalan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang yang selama ini menjadi aspirasi utama warga setempat. Wagub Krisantus didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalbar, Y. Antonius Rawing.

    Dalam arahannya, Krisantus mengungkapkan data mencengangkan bahwa luas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat mencapai sekitar 70.600 hektare. Ia menilai potensi besar tersebut harus dikelola secara legal agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan negara.

    “Pemerintah justru berkepentingan untuk melegalkan pertambangan emas tanpa izin menjadi pertambangan dengan izin, agar manfaatnya jelas dan berpihak kepada rakyat,” ujar Krisantus Kurniawan menegaskan komitmennya.

    Wagub menjelaskan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia juga menyinggung kebijakan pusat yang mulai mengurangi dana transfer ke daerah, sehingga pemerintah daerah dituntut untuk lebih mandiri atau berdikari dalam mengelola potensi lokal.

    Menurut Krisantus, solusi utama adalah adanya regulasi dari Pemerintah Pusat yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam pengelolaan SDA. Ia menyatakan bahwa daerah sanggup mandiri secara finansial jika izin pertambangan bisa diterbitkan langsung oleh pemerintah daerah setempat.

    “Berikan kami kewenangan untuk menerbitkan izin kepada masyarakat dalam mengelola pertambangan. Jika kewenangan itu dilimpahkan kepada daerah, maka sekalipun dana transfer pusat dikurangi, kami tidak masalah,” tegas Wagub Krisantus di hadapan rombongan Sintang.

    Lebih lanjut, Wagub mengungkapkan fakta bahwa terdapat ratusan ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan ini. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus dipertimbangkan dengan matang agar berkeadilan bagi para penambang kecil.

    Mengenai tata ruang, ia menekankan bahwa kabupaten/kota memiliki tanggung jawab besar dalam memetakan wilayah mana yang boleh dikelola dan mana yang harus dilindungi. Sinergi antar tingkat pemerintahan sangat diperlukan agar payung hukum bagi tambang rakyat segera terwujud.

    Ketua Perwakilan Penambang Kapuas Raya, Asmidi, mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Ia berharap keresahan para penambang selama ini akibat pelarangan aktivitas dapat segera berakhir dengan adanya perlindungan hukum yang jelas.

    “Kami berharap melalui pertemuan ini, aktivitas penambangan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas ke depan,” tutur Asmidi menutup audiensi tersebut.

  • Target Juara Piala Gubernur Kalbar, Wakil Wali Kota Bahasan Lepas Skuad Persipon Berlaga di Liga 4

    Target Juara Piala Gubernur Kalbar, Wakil Wali Kota Bahasan Lepas Skuad Persipon Berlaga di Liga 4

    HaloSambas.Com — Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, secara resmi melepas atlet dan ofisial Persipon Kota Pontianak yang akan berlaga pada Liga 4 Piala Gubernur Kalimantan Barat, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan pelepasan tersebut digelar secara khidmat di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Pontianak.

    Bahasan menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kota Pontianak terhadap perjuangan Persipon yang akan membawa nama daerah di ajang sepak bola tingkat provinsi tersebut. Ia menaruh harapan besar agar para pemain dapat menunjukkan performa terbaik serta menjunjung tinggi sportivitas selama pertandingan berlangsung.

    “Atas nama Pemerintah Kota Pontianak, kami mengucapkan selamat bertanding kepada seluruh pemain Persipon. Semoga dapat meraih prestasi terbaik dan mengharumkan nama Kota Pontianak di Piala Gubernur Kalimantan Barat,” ujar Bahasan.

    Dalam arahannya, Bahasan juga mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan dan kerja sama tim dalam meraih hasil maksimal. Menurutnya, sebuah prestasi tidak akan pernah tercapai tanpa adanya kebersamaan, disiplin, serta kemampuan mengendalikan emosi selama di lapangan.

    “Jangan mengedepankan ego pribadi maupun kelompok. Sepak bola adalah permainan tim. Kekompakan dan kerja sama yang baik menjadi kunci untuk meraih kemenangan,” tegasnya kepada para pemain.

    Bahasan turut menyinggung sejarah panjang Persipon yang pernah menorehkan prestasi gemilang di kancah nasional. Ia berharap momentum Liga 4 ini dapat menjadi titik balik kebangkitan tim kebanggaan masyarakat Kota Pontianak tersebut untuk kembali berjaya.

    Selain itu, ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung pengembangan olahraga, khususnya sepak bola. Hal ini dipandang sebagai bagian penting dari pembinaan generasi muda sekaligus upaya peningkatan prestasi daerah di masa depan.

    “Semoga Persipon bisa tampil maksimal dan membawa pulang hasil membanggakan bagi daerah di Liga 4 ini,” tutup Bahasan mengakhiri sambutannya. Keberangkatan skuad Elang Khatulistiwa ini membawa harapan baru bagi para pecinta sepak bola di Kota Pontianak.

  • Wakapolri Bicara Tegas soal TPPO: Korban Bukan Penjahat

    Wakapolri Bicara Tegas soal TPPO: Korban Bukan Penjahat

    HaloSambas.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara.

    Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

    “Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan di luar negeri,” ujar Dedi.

    Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu, prinsip non penalization menjadi fondasi penting agar korban TPPO tidak kembali dirugikan oleh sistem hukum. Ia menekankan perlunya proses screening sejak awal agar korban tidak salah dikategorikan sebagai pelaku kejahatan.

    “Korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Screening dini dan mekanisme rujukan harus dilakukan agar korban bisa dibantu secara cepat, aman, dan tidak terseret menjadi pelaku,” katanya.

    Dedi mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambannya penanganan kasus TPPO. Di era digital, modus perdagangan orang semakin beragam dan kompleks, terutama yang menyasar perempuan dan anak.

    “Crime is a shadow of society. Kejahatan adalah bayang-bayang dari masyarakat. Jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak di era digital, maka penanganannya akan selalu tertinggal,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Dibutuhkan kerja sama lintas lembaga dan pendekatan baru yang lebih komprehensif, sejalan dengan penerapan KUHAP dan KUHP yang baru.

    “Paradigma penanganan TPPO harus mengarah pada national standard setter, pembuktian ilmiah, pendekatan victim centric, investigasi jaringan, follow the money, serta kerja terpadu lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK,” ujarnya.

    Ia menambahkan, hanya dengan kolaborasi yang kuat dan pendekatan berbasis perlindungan korban, penanganan TPPO dapat berjalan efektif dan berkeadilan. (*/)

  • Kapolri Akui Banyak Korban Tak Melapor, Kalbar Jadi Fokus Direktorat PPA-PPO

    Kapolri Akui Banyak Korban Tak Melapor, Kalbar Jadi Fokus Direktorat PPA-PPO

    HaloSambas.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 Polda dan 22 Polres. Salah satu Polda yang masuk dalam daftar tersebut adalah Polda Kalimantan Barat.

    Kapolri menyebut, pembentukan Direktorat PPA-PPO ini bertujuan memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Dengan adanya Direktorat PPA-PPO di Polda dan Polres, korban bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal,” kata Sigit saat peluncuran di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

    Sigit mengungkapkan, selama ini banyak korban kekerasan enggan melapor karena trauma dan takut tidak mendapatkan perlindungan. Karena itu, Polri terus melakukan sosialisasi agar masyarakat berani melapor.

    Direktorat PPA-PPO juga akan fokus menangani kasus perdagangan orang lintas negara. Menurut Sigit, wilayah perbatasan seperti Kalimantan Barat memiliki potensi kerawanan terhadap praktik people smuggling.

    “Banyak warga yang dijanjikan pekerjaan, tetapi justru menjadi korban di luar negeri. Ini harus dicegah,” ujarnya.

    Ke depan, Direktorat PPA-PPO akan bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, serta pihak internasional guna memperkuat pencegahan TPPO dan perlindungan korban. (*/)

  • Dapat Atensi Khusus KPK, Pemkab Mempawah Perketat Pengawasan Tambang di Bukit Peniraman

    Dapat Atensi Khusus KPK, Pemkab Mempawah Perketat Pengawasan Tambang di Bukit Peniraman

    HaloSambas.Com — Pemerintah Kabupaten Mempawah menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti perbaikan tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), terutama di kawasan Bukit Peniraman. Langkah ini diambil melalui rapat konsolidasi lintas perangkat daerah yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, Rabu (14/1/2026).

    Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda Mempawah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Erlina sebagai respon atas atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut meminta adanya inventarisasi seluruh kegiatan usaha MBLB di daerah untuk dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

    Sekda Ismail menegaskan bahwa meskipun kewenangan perizinan berada di tangan provinsi, Pemerintah Kabupaten tetap memiliki tanggung jawab besar. Pemkab harus memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, bertanggung jawab, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

    Fokus utama dalam rapat kali ini adalah kondisi Bukit Peniraman yang menjadi salah satu titik pusat aktivitas usaha MBLB. Pengelolaan kawasan tersebut kini menjadi perhatian khusus agar tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan warga dari ancaman bencana alam.

    Sebagai langkah nyata, Pemkab Mempawah menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) MBLB tingkat kabupaten. Satgas ini bertugas melakukan monitoring rutin di lapangan serta memperkuat koordinasi dengan Pemprov Kalbar guna menertibkan usaha tambang yang belum mengantongi izin resmi.

    Selain penertiban izin, pemerintah juga menitikberatkan pada mitigasi potensi bencana di kawasan Bukit Peniraman. Sosialisasi kepada para pelaku usaha dan warga Desa Peniraman akan ditingkatkan, dibarengi dengan pengawasan berkala terhadap seluruh aktivitas pengerukan material di lokasi tersebut.

    Satu poin krusial yang turut ditekankan adalah kewajiban reboisasi atau penghijauan kembali lahan pascatambang. Hal ini harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan pengusaha sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas penggalian.

    Bupati Mempawah, Erlina, dalam keterangan terpisah menyatakan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi harga mati demi kelestarian lingkungan jangka panjang.

    “Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah kabupaten Mempawah dalam mewujudkan tata kelola MBLB yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tegas Erlina mengakhiri keterangannya.

  • Teladan Birokrasi dan Tokoh NU Kalbar, Ahmad Hasyim Hadrawi Berpulang Meninggalkan Jejak Pengabdian Tanpa Batas

    Teladan Birokrasi dan Tokoh NU Kalbar, Ahmad Hasyim Hadrawi Berpulang Meninggalkan Jejak Pengabdian Tanpa Batas

    HaloSambas.Com — Kepergian Ahmad Hasyim Hadrawi pada Selasa (20/1/2026) meninggalkan duka mendalam bagi Pemerintah Kota Pontianak dan keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) Kalimantan Barat. Almarhum bukan sekadar seorang aparatur sipil negara, tetapi sosok pengabdi yang sepanjang hidupnya menjadi jembatan bagi keberagaman dan penjaga harmoni di tengah kemajemukan kota.

    Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam sambutan pelepasan jenazah menyampaikan bahwa mendiang dikenal sebagai ASN yang berdedikasi, bertanggung jawab, dan memiliki loyalitas tinggi. Sosoknya dianggap sebagai teladan dalam mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

    “Kepergian almarhum merupakan kehilangan besar, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi jajaran ASN dan seluruh pihak yang pernah bekerja sama,” ujar Bahasan saat memberikan penghormatan terakhir di hadapan para pelayat, Rabu (21/1/2026).

    Bahasan menekankan bahwa integritas dan komitmen Hasyim Hadrawi telah memberikan banyak kontribusi positif bagi pembangunan Kota Pontianak. Semangat almarhum dalam menjaga persatuan dan saling menghormati diharapkan dapat diteruskan oleh generasi penerus di lingkungan pemerintahan maupun organisasi sosial.

    “Ahmad Hasyim Hadrawi adalah teladan bagi kita semua. Mari kita teruskan semangat beliau dalam memberikan yang terbaik bagi kota ini dan masyarakat yang kita cintai,” pesan Bahasan dengan nada penuh haru.

    Sejak menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pontianak pada Oktober 2022, almarhum berada di garis depan pengelolaan relasi sosial dan politik. Ia dikenal luwes dalam merangkul berbagai kepentingan, mulai dari ormas, tokoh agama, hingga upaya pencegahan radikalisme melalui pendekatan dialog dan empati.

    Karier birokrasi pria kelahiran Yogyakarta, 15 Juni 1968 ini ditempuh secara bertahap sejak mulai menjadi CPNS pada Maret 1998. Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, seperti Kepala Bidang Pemuda hingga Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, sebelum akhirnya mencapai puncak sebagai Kepala Kesbangpol.

    Etos kerjanya yang luar biasa juga membuahkan pengakuan negara berupa anugerah Satyalancana Karya Satya 10 Tahun pada 2012. Disiplin dan ketelitian menjadi ciri khas yang melekat pada dirinya selama mengabdi di birokrasi pemerintahan daerah.

    Selain di birokrasi, pengabdian Hasyim Hadrawi sangat kental dengan nilai-nilai Nahdlatul Ulama. Ia berproses matang mulai dari IPNU, PMII, hingga menjadi kader Gerakan Pemuda Ansor, serta pernah berkhidmat di DPP KNPI yang memperluas jejaring organisasinya.

    Perpaduan pengalaman organisasi dan birokrasi inilah yang membuatnya mampu menjadi penghubung yang andal antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam isu-isu sensitif terkait kebangsaan. Ia tetap menjadi rujukan dan penyeimbang hingga akhir hayatnya.

    Kini, Ahmad Hasyim Hadrawi telah menunaikan khidmatnya sesuai semangat “pengabdian tanpa batas” yang selalu ia usung. Jejaknya akan terus dikenang di meja-meja birokrasi dan forum-forum dialog lintas organisasi sebagai sosok yang gigih menjaga kohesi sosial di Kota Pontianak.

    Semoga Allah mengampuninya, mehamtinya, menyelamatkannya, memaafkannya mengaruniaknnya surga dan menyelamatkannya dia dari azab kubur, Amin.

  • Era Baru BPKB Dimulai, Korlantas Terapkan e-BPKB untuk Kendaraan Baru

    Era Baru BPKB Dimulai, Korlantas Terapkan e-BPKB untuk Kendaraan Baru

    HaloSambas.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus memperkuat transformasi digital layanan publik di bidang kendaraan bermotor. Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB).

    Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, penerapan e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025, dengan fokus awal pada kendaraan roda empat atau mobil baru.

    “Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia sudah menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan secara bertahap agar proses transisi berjalan dengan baik,” ujar Wibowo, Senin (19/1/2026).

    Ia menjelaskan, e-BPKB tetap berbentuk buku fisik seperti BPKB konvensional, namun telah dilengkapi chip RFID yang menyimpan data kendaraan secara digital. Data tersebut terhubung langsung dengan sistem single data Korlantas Polri dan terintegrasi dengan berbagai sektor pendukung, seperti perbankan, lembaga pembiayaan, dan pegadaian.

    Menurut Wibowo, integrasi digital ini membuat e-BPKB lebih aman karena sulit dipalsukan, sekaligus mempercepat proses administrasi. Salah satu dampaknya terlihat pada layanan mutasi kendaraan yang kini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.

    Korlantas Polri memastikan bahwa pemilik kendaraan lama tidak perlu mengganti BPKB yang sudah dimiliki. Dokumen lama tetap sah dan berlaku secara hukum.

    “e-BPKB akan diberikan ketika pemilik kendaraan melakukan balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan,” kata Wibowo.

    Sementara itu, bagi kendaraan baru, e-BPKB dapat diurus bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat dengan melampirkan KTP, faktur kendaraan, STNK, serta kuitansi jual beli.

    Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji menilai kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi layanan publik Polri yang berorientasi pada transparansi dan pemanfaatan teknologi digital. (*/)

  • Prabowo Gas Pol Penertiban SDA, 28 Perusahaan Kehilangan Izin

    Prabowo Gas Pol Penertiban SDA, 28 Perusahaan Kehilangan Izin

    HaloSambas.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya yang beroperasi di kawasan hutan nasional. Komitmen itu diwujudkan melalui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

    Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam, 20 Januari 2026. “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo kepada awak media.

    Prasetyo menjelaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming sejak awal masa jabatan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen melakukan penataan dan penertiban terhadap seluruh kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam agar berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan.

    Ia mengingatkan, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini diberi mandat melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

    Dalam kurun satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.

    “Termasuk di dalamnya kawasan seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ujar Prasetyo.

    Menurut dia, setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, melalui konferensi video pada Senin, 19 Januari 2026.

    Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Dari jumlah itu, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman.

    “Sisanya, enam perusahaan bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu,” kata Prasetyo.

    Pada kesempatan itu, Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus mendukung langkah pemerintah. Ia menegaskan pemerintah akan konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum.

    “Penertiban ini dilakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

    Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam keterangan pers tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta jajaran pimpinan TNI dan kementerian terkait lainnya. (*/)

  • Cornelius Kimha Ajak Warga Ramaikan Gawai Dayak Pontianak 2026: Jaga Tradisi di Tengah Modernisasi

    Cornelius Kimha Ajak Warga Ramaikan Gawai Dayak Pontianak 2026: Jaga Tradisi di Tengah Modernisasi

    HaloSambas.Com — Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat memastikan pelaksanaan Gawai Adat Dayak atau Gawai Naik Dango ke-3 Kota Pontianak akan digelar pada 20 hingga 26 April 2026. Kegiatan budaya tahunan ini diharapkan berlangsung lebih semarak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Gawai kali ini diproyeksikan menjadi ruang pelestarian adat serta budaya Dayak yang vital di ibu kota Provinsi Kalimantan Barat. Panitia menargetkan penyelenggaraan yang lebih meriah dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat secara luas.

    Ketua Umum Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, Cornelius Kimha, menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ini terus mengalami perkembangan positif dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2026, standar kemeriahan acara akan ditingkatkan.

    “Gawai Adat Dayak Kota Pontianak yang ketiga ini mengangkat tema Ngampar Uma, Ngarak Padi: Menjaga Kearifan Leluhur Dalam Perubahan Zaman. Tema ini mencerminkan semangat masyarakat Dayak dalam menjaga nilai-nilai adat dan budaya di tengah dinamika modernisasi,” ujar Cornelius Kimha.

    Ia menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan akan diawali dengan pelaksanaan upacara adat yang sakral. Agenda kemudian dilanjutkan dengan arak-arakan budaya yang melibatkan berbagai etnis di Kota Pontianak sebagai simbol kebersamaan.

    Puncak acara akan ditandai dengan pembukaan resmi yang diisi dengan beragam pertunjukan seni dan kompetisi budaya Dayak. Seluruh rangkaian ini akan berlangsung secara kontinu hingga penutupan pada 26 April 2026 mendatang.

    “Beragam kegiatan seni dan budaya yang berkaitan dengan adat istiadat Dayak akan ditampilkan selama pelaksanaan Gawai,” jelasnya lebih lanjut mengenai konten acara yang akan disuguhkan kepada pengunjung.

    Cornelius juga memberikan imbauan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat adat Dayak di Kota Pontianak, untuk hadir berpartisipasi. Kehadiran warga dianggap penting dalam menyukseskan perayaan syukur atas hasil panen tersebut.

    “Mari kita ramaikan bersama kegiatan ini sebagai upaya mengembangkan serta melestarikan seni dan budaya Dayak di Kota Pontianak,” pungkas Cornelius Kimha mengakhiri keterangannya.

  • Pemerintah Siapkan Revitalisasi Keraton, Dimulai dari Permintaan Daerah

    Pemerintah Siapkan Revitalisasi Keraton, Dimulai dari Permintaan Daerah

    HaloSambas.com – Pemerintah berencana melakukan revitalisasi terhadap kedaton, keraton, dan kesultanan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pelestarian budaya nasional sekaligus penguatan identitas sejarah bangsa.

    Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyampaikan rencana tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Sabtu, 17 Januari 2026. Dalam kunjungannya, Fadli meninjau sejumlah cagar budaya penting yang menjadi saksi perjalanan sejarah daerah tersebut.

    Beberapa lokasi yang dikunjungi antara lain Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Kunci, bekas benteng pertahanan di Gunung Palasari, serta makam pahlawan nasional Cut Nyak Dien di Gunung Puyuh. Fadli Zon juga menyambangi Bale Agung Srimanganti Keraton Sumedang Larang, yang hingga kini masih terjaga sebagai pusat kebudayaan dan adat.

    Dalam sambutannya di lingkungan keraton, Fadli Zon menyampaikan amanat Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya revitalisasi keraton dan kesultanan di Tanah Air. Menurutnya, program revitalisasi tersebut akan dilaksanakan berdasarkan permintaan dan kebutuhan dari masing-masing pihak keraton, dengan tetap menghormati nilai sejarah dan kearifan lokal.

    “Keberadaan Kementerian Kebudayaan harus dimanfaatkan secara maksimal untuk membangun dan mengembangkan potensi budaya di setiap daerah,” ujar Fadli Zon.

    Ia menegaskan, keraton dan kesultanan tidak hanya berperan sebagai simbol sejarah, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai pusat edukasi budaya dan destinasi wisata berbasis sejarah.

    Di sela-sela kunjungan di Bale Agung Srimanganti, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menerima cinderamata dari Kerajaan Sumedang Larang sebagai bentuk penghormatan dan simbol kerja sama dalam upaya pelestarian budaya.

    Revitalisasi keraton dan kesultanan ini diharapkan mampu memperkuat jati diri bangsa serta menjadikan warisan budaya Nusantara tetap hidup dan relevan bagi generasi mendatang. (*/)