Viral Parkir Mahal di Pantai Gratis, Pemkot Singkawang Bakal Panggil Pengelola Lahan Nakal
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- print Cetak

Viral Parkir Mahal di Pantai Gratis, Pemkot Singkawang Bakal Panggil Pengelola Lahan Nakal. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HaloSambas.Com – Pemerintah Kota Singkawang bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait tingginya tarif parkir di sejumlah kawasan wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil setelah gelombang kritik membanjiri media sosial akibat tarif yang dinilai tidak wajar dan tanpa jaminan keamanan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata menggelar rapat koordinasi darurat di Kantor Bapenda Singkawang, Rabu (07/01/2026). Pertemuan ini fokus pada rencana penertiban pengelola parkir, terutama di lahan-lahan milik pribadi atau non-pemerintah.
Kritik tajam publik bermula dari klaim “Pantai Gratis Singkawang” di kawasan Pasir Panjang Mandiri (PPPM). Meski masuk pantai tidak dipungut biaya, pengunjung justru dibebankan tarif parkir fantastis mencapai Rp30.000 untuk mobil dan Rp15.000 untuk sepeda motor.
Kepala Bapenda Singkawang, Siti Kodam, menegaskan akan menelusuri status kepemilikan lahan di lokasi-lokasi tersebut. Ia mengungkapkan fakta bahwa banyak pengelola parkir di lahan swasta yang belum terdaftar sebagai wajib pajak namun tetap memungut biaya besar dari warga.
Meskipun tarif parkir di lahan pribadi belum memiliki aturan batas atas yang rinci, Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Eko Susanto, mengingatkan tentang prinsip kewajaran. Ia menekankan bahwa pungutan tarif harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh terhadap keamanan kendaraan.
“Jika sudah memungut tarif parkir, maka pengelola wajib memberikan jaminan keamanan. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan, mereka wajib bertanggung jawab,” tegas Eko Susanto.
Sebagai solusi jangka pendek, Pemkot Singkawang akan mengundang para pemilik lahan dan pengelola parkir di kawasan wisata. Tujuannya adalah untuk menyepakati standar tarif yang masuk akal serta memastikan seluruh pungutan tersebut berkontribusi pada pendapatan daerah (PAD).
Pemkot tidak melarang warga mencari keuntungan dari sektor pariwisata, namun tetap harus mengedepankan aspek legalitas dan kenyamanan wisatawan. Hal ini dilakukan agar citra Singkawang sebagai destinasi wisata unggulan tetap terjaga dan tidak rusak oleh praktik pungutan liar.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Media Center Singkawang

Saat ini belum ada komentar