Kadisdikbud Sambas Klarifikasi Upah PPPK Paruh Waktu: Anggaran Sudah Ada, Sekolah Diminta Segera Cairkan!
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
- print Cetak

Kadisdikbud Sambas Arsyad memberikan klarifikasi terkait upah PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan anggaran melalui dana BOS sudah tersedia dan meminta sekolah segera membayar. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HaloSambas.Com — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas, Arsyad, memberikan klarifikasi resmi mengenai isu keterlambatan upah ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).
Isu ini berkembang pesat di tengah masyarakat, khususnya menyangkut nasib tenaga pendidik atau guru. Dalam keterangannya pada Rabu (11/03/2026), Arsyad menegaskan bahwa pembayaran hak mereka sebenarnya sudah bisa diproses.
Arsyad meminta seluruh kepala satuan pendidikan untuk bergerak cepat menuntaskan urusan administrasi. Hal ini penting agar pembayaran upah para guru tersebut dapat dilakukan secepat mungkin tanpa kendala teknis.
Ia menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sambas sudah tidak memiliki masalah. Begitu pula dengan tenaga kesehatan yang berada di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kedua kategori tersebut, baik yang di bawah APBD maupun BLUD rumah sakit dan puskesmas, telah menerima upah mereka. Pembayaran tersebut mencakup periode kerja Januari hingga Maret 2026.
“Menyikapi pemberitaan yang simpang siur, dapat kami sampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang dibiayai APBD telah dibayarkan dari Januari sampai Maret 2026,” jelas Arsyad.
Terkait guru PPPK PW yang berjumlah 1.715 orang, Arsyad menyebutkan bahwa sebagian sekolah sebenarnya sudah memenuhi kewajiban pembayaran upah tersebut. Namun, Disdikbud tetap memantau satuan pendidikan yang masih menunda.
Ia menekankan bahwa sumber dana untuk pembayaran upah guru PPPK Paruh Waktu ini berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Anggaran ini sudah tersedia dan siap untuk disalurkan kepada yang berhak.
“Upah PPPK Paruh Waktu sebenarnya sudah dapat dibayarkan dari Januari hingga Maret 2026 melalui dana BOS. Hak dan kewajiban PPPK PW sendiri telah diatur dalam perjanjian kerja,” tegas Arsyad.
Untuk memastikan instruksi ini dijalankan, Arsyad memerintahkan seluruh kepala bidang di Disdikbud untuk turun langsung ke lapangan. Mereka diminta melakukan pengecekan ke setiap sekolah di Kabupaten Sambas.
“Saya perintahkan kepada seluruh kepala bidang untuk melakukan crosscheck ke kepala satuan pendidikan agar segera membayarkan upah guru PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.
Di sisi lain, Arsyad memberikan penjelasan khusus bagi guru PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kelompok ini memiliki mekanisme pembiayaan yang berbeda.
Menurutnya, mereka tidak lagi dianggarkan melalui dana BOS sekolah. Hal ini sesuai dengan surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0994/B/C1/PR.04.01/2026.
“Berdasarkan surat dari Kemendikdasmen, guru PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan sertifikasi tidak lagi dianggarkan upahnya melalui dana BOS. Pembiayaan mereka bersumber dari pemerintah pusat,” urainya.
Arsyad menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa selama ini sebagian guru memang dibiayai melalui APBN. Dana tersebut disalurkan melalui dana BOS yang bersumber langsung dari pemerintah pusat.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar