Kejati Kalbar Obrak-abrik Kantor PT DSM di Sanggau, Sita Dokumen Korupsi Bauksit 2017-2023
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- print Cetak

Kejati Kalbar Obrak-abrik Kantor PT DSM di Sanggau, Sita Dokumen Korupsi Bauksit 2017-2023. (Foto: Penkum)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HaloSambas.Com — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi Kantor PT. Dinamika Sejahtera Mandiri (PT. DSM) Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin, 19 Januari 2026.
Langkah hukum ini diduga kuat berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan.
Pantauan di lapangan menunjukkan tim penyidik mendatangi lokasi sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB dengan pengawalan ketat petugas TNI. Sejumlah ruangan diperiksa secara menyeluruh, termasuk ruang kerja hingga ruang arsip dokumen perusahaan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah berkas dan dokumen penting. Barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara korupsi pertambangan yang tengah ditangani oleh pihak kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari prosedur penyidikan. Ia menegaskan bahwa tim sedang fokus mencari bukti-bukti krusial.
“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Kajati Kalbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa seluruh proses penggeledahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan komitmen institusinya dalam penegakan hukum yang transparan.
“Seluruh barang yang disita akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan Penyitaan di Kantor Kejati. Kami juga masih mendalami hasil penggeledahan ini,” ujar I Wayan Gedin Arianta.
Pihak Kejati Kalbar hingga kini belum membeberkan secara rinci identitas pihak yang terlibat maupun total nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, proses hukum dipastikan akan terus berjalan dan berkembang sesuai temuan di lapangan.
“Untuk detail perkara dan pihak yang terlibat akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” tambahnya. Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tata kelola bauksit tersebut.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Penkum Kejati

Saat ini belum ada komentar