Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Belum Ditahan, Richard Lee Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

Belum Ditahan, Richard Lee Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

  • account_circle Halo Sambas
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Halo Sambas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantapkan Nilai Dasar Perjuangan, Sekda Harisson Jamu MW KAHMI Kalbar Buka Puasa Bersama

    Mantapkan Nilai Dasar Perjuangan, Sekda Harisson Jamu MW KAHMI Kalbar Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, bersama keluarga menggelar acara buka puasa bersama Majelis Wilayah (MW) KAHMI Kalbar. Kegiatan yang penuh kehangatan ini berlangsung di Rumah Dinas Sekda Kalbar pada Sabtu (21/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, Harisson menekankan pentingnya memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai waktu terbaik untuk memperkuat sisi spiritualitas. Ia mengajak seluruh tamu undangan untuk […]

  • Target Juara Piala Gubernur Kalbar, Wakil Wali Kota Bahasan Lepas Skuad Persipon Berlaga di Liga 4

    Target Juara Piala Gubernur Kalbar, Wakil Wali Kota Bahasan Lepas Skuad Persipon Berlaga di Liga 4

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, secara resmi melepas atlet dan ofisial Persipon Kota Pontianak yang akan berlaga pada Liga 4 Piala Gubernur Kalimantan Barat, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan pelepasan tersebut digelar secara khidmat di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Pontianak. Bahasan menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kota Pontianak terhadap perjuangan Persipon yang akan membawa […]

  • Pemerintah Siapkan Revitalisasi Keraton, Dimulai dari Permintaan Daerah

    Pemerintah Siapkan Revitalisasi Keraton, Dimulai dari Permintaan Daerah

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Pemerintah berencana melakukan revitalisasi terhadap kedaton, keraton, dan kesultanan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pelestarian budaya nasional sekaligus penguatan identitas sejarah bangsa. Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyampaikan rencana tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Sabtu, 17 Januari 2026. […]

  • Sindikat Penyelundup Tenaga Kerja ke Malaysia Digulung Polres Kubu Raya, Otak Intelektual Jadi Buronan

    Sindikat Penyelundup Tenaga Kerja ke Malaysia Digulung Polres Kubu Raya, Otak Intelektual Jadi Buronan

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan “save house” ilegal digerebek petugas pada Sabtu malam, 10 Januari 2026. Operasi senyap ini mengungkap betapa rapinya jaringan […]

  • Lampion dan Bedug Bersanding Indah, Wali Kota Tjhai Chui Mie Ajak Warga Singkawang Rayakan Toleransi di Malam Imlek

    Lampion dan Bedug Bersanding Indah, Wali Kota Tjhai Chui Mie Ajak Warga Singkawang Rayakan Toleransi di Malam Imlek

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menghadiri kegiatan penyalaan kembang api bersama dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2577. Acara yang berlangsung khidmat dan meriah tersebut digelar di Vihara Tri Dharma Bumi Raya, Singkawang, pada Senin Malam (16/2/2026). Turut hadir dalam perayaan ini Wakil Wali Kota Singkawang, jajaran Forkopimda Kota Singkawang, Sekretaris Daerah […]

  • Sambas Bersiap Sambut Ramadhan hingga Imlek, Kakan Kemenag Kaharudin Tekankan Hak Ekspresi Keagamaan

    Sambas Bersiap Sambut Ramadhan hingga Imlek, Kakan Kemenag Kaharudin Tekankan Hak Ekspresi Keagamaan

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor dalam rangka menyambut rangkaian Hari Besar Keagamaan tahun 2026. Pertemuan ini difokuskan pada persiapan Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Tahun Baru Imlek, dan perayaan Cap Go Meh yang akan datang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (9/2/2026) bertempat di Aula Sayap Kiri Kantor […]

expand_less