Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Belum Ditahan, Richard Lee Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

Belum Ditahan, Richard Lee Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

  • account_circle Halo Sambas
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Halo Sambas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ringankan Beban Korban Kebakaran di Semparuk, Kemenag Sambas Serahkan Bantuan untuk Keluarga Pak Risian

    Ringankan Beban Korban Kebakaran di Semparuk, Kemenag Sambas Serahkan Bantuan untuk Keluarga Pak Risian

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Musibah kebakaran yang menimpa warga Dusun Gersik, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, menyisakan duka mendalam pada Selasa sore (17/2/2026). Namun di tengah cobaan tersebut, hadir kepedulian nyata melalui penyerahan bantuan kepada korban kebakaran pada Rabu (18/2/2026). Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas, Kaharudin, didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Hakiki. […]

  • Anggaran Riset Kampus Naik Jadi Rp12 Triliun, Prabowo Dorong Inovasi Nasional

    Anggaran Riset Kampus Naik Jadi Rp12 Triliun, Prabowo Dorong Inovasi Nasional

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Presiden Prabowo Subianto menaikkan anggaran riset perguruan tinggi nasional menjadi Rp12 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp4 triliun dari sebelumnya Rp8 triliun, atau sekitar 0,34 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan, peningkatan anggaran riset tersebut mencerminkan kepercayaan Presiden terhadap peran strategis perguruan tinggi […]

  • Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026, Bali di Peringkat Pertama

    Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026, Bali di Peringkat Pertama

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Pulau Bali kembali mencatatkan prestasi gemilang di panggung pariwisata global. Dalam The Travelers’ Choice Awards Best of the Best Destination List 2026 versi TripAdvisor, Bali dinobatkan sebagai destinasi wisata terbaik dunia, menempati peringkat pertama dan mencetak sejarah baru bagi Indonesia. Pencapaian ini menjadi yang tertinggi sepanjang keikutsertaan Bali dalam pemeringkatan TripAdvisor. Sebelumnya, Pulau […]

  • Setelah Proliga, Pontianak Siap Gebrak Asia Jadi Tuan Rumah AVC Championship Mei 2026

    Setelah Proliga, Pontianak Siap Gebrak Asia Jadi Tuan Rumah AVC Championship Mei 2026

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan komitmen daerahnya untuk menjadi pusat olahraga voli nasional maupun dunia. Kesuksesan pembukaan Proliga 2026 di GOR Terpadu Ahmad Yani Pontianak, Kamis (08/01/2026), menjadi awal dari rencana besar tersebut. Pemerintah Provinsi bersama PBVSI mengonfirmasi bahwa Pontianak resmi ditunjuk sebagai tuan rumah turnamen voli internasional AVC Championship pada Mei […]

  • Bupati Satono Soroti Tantangan AI di Hari Amal Bhakti ke-80, Ajak ASN Kemenag Sambas Lebih Adaptif

    Bupati Satono Soroti Tantangan AI di Hari Amal Bhakti ke-80, Ajak ASN Kemenag Sambas Lebih Adaptif

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Bupati Sambas, Satono, memimpin upacara peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama di Halaman Kantor Kemenag Sambas, Sabtu (3/1/2026). Ia menyampaikan amanat Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, tentang sinergi produktif demi Indonesia damai. Tema tahun ini adalah “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju”. Kerukunan kini bukan hanya ketiadaan konflik, melainkan […]

  • Cegah Sengketa Aset Umat, Kemenag Sambas Desak Nadzir Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf

    Cegah Sengketa Aset Umat, Kemenag Sambas Desak Nadzir Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sambas menegaskan bahwa pemahaman regulasi dan legalitas wakaf menjadi harga mati bagi para nadzir. Sebagai garda terdepan pengelolaan aset umat, para nadzir diminta untuk tertib administrasi guna menghindari potensi masalah hukum di masa depan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sambas, Kaharudin, saat menjadi pemateri […]

expand_less