Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Belum Ditahan, Richard Lee Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

Belum Ditahan, Richard Lee Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

  • account_circle Halo Sambas
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Halo Sambas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hidayat Resmi Terpilih Jadi Direktur Perumda Air Minum Tirta Muare Ulakan Sambas

    Hidayat Resmi Terpilih Jadi Direktur Perumda Air Minum Tirta Muare Ulakan Sambas

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Panitia Seleksi Pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas resmi mengumumkan hasil akhir proses seleksi. Berdasarkan pengumuman Nomor: 07/PANSEL-DIREKTUR/2026, Hidayat, S.E ditetapkan sebagai calon Direktur terpilih. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat Panitia Seleksi pada tanggal 6 Februari 2026. Penetapan tersebut juga memperhatikan keputusan Bupati Sambas yang […]

  • Bengkayang Pecahkan Rekor MURI, Gubernur Ria Norsan Sebut Jagung Kalbar Bakal Pasok Industri Rp1,7 Triliun

    Bengkayang Pecahkan Rekor MURI, Gubernur Ria Norsan Sebut Jagung Kalbar Bakal Pasok Industri Rp1,7 Triliun

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, bersama Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengikuti Panen Raya Jagung Serentak di Desa Jawa Tengah, Kubu Raya, Kamis (08/01/2026). Acara ini terhubung langsung secara daring dengan pusat kegiatan nasional di Bekasi, Jawa Barat. Meskipun Gubernur berada di Kubu Raya, pusat panen raya jagung sebenarnya berada di Kabupaten […]

  • Amran Sulaiman Bersihkan Distribusi Pupuk, Harga Turun 20 Persen

    Amran Sulaiman Bersihkan Distribusi Pupuk, Harga Turun 20 Persen

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dalam menertibkan distribusi pupuk serta membenahi tata kelola internal demi menjaga keberhasilan program pangan nasional. Sepanjang tahun 2025, Kementan mencabut izin ribuan distributor pupuk yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus mencopot ratusan pejabat di lingkungan kementerian. Kebijakan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat […]

  • Olahraga Sambil Urus KTP! Satono Hidupkan Lagi Car Free Day Sambas 2026

    Olahraga Sambil Urus KTP! Satono Hidupkan Lagi Car Free Day Sambas 2026

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Kabar gembira bagi warga Sambas, kegiatan Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor tahun 2026 resmi dimulai. Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Sambas, Satono, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Sambas, Yunisa, di Jalan Pembangunan, Minggu (18/1/2026). Kegiatan tahun ini membawa semangat baru untuk membuat masyarakat lebih sehat dan berdaya. Selain […]

  • Kalbar Kejar Swasembada Pangan, Petani Mempawah Terima Bantuan Benih Padi Ratusan Hektar

    Kalbar Kejar Swasembada Pangan, Petani Mempawah Terima Bantuan Benih Padi Ratusan Hektar

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus, menghadiri Gerakan Panen Padi Serentak menuju Swasembada Pangan Indonesia di Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah. Kegiatan pada Rabu (07/01/2026) ini dihadiri pejabat daerah hingga perwakilan TNI. Sektor pertanian padi ditegaskan sebagai tulang punggung ekonomi daerah. Pemerintah terus berkomitmen memberikan dukungan penuh guna meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan para petani […]

  • Waspada Banjir Rob Dua Meter di Pontianak, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Minta Warga Siaga

    Waspada Banjir Rob Dua Meter di Pontianak, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Minta Warga Siaga

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Halo Sambas – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, meminta warga tetap waspada terhadap fenomena banjir rob yang melanda sejumlah wilayah. Berdasarkan pantauan terkini pada Senin (5/1/2026), ketinggian pasang air laut dilaporkan dapat mencapai hingga dua meter dari permukaan laut. Kenaikan muka air paling signifikan terpantau terjadi pada pagi hari. Namun, Edi menjelaskan bahwa kondisi […]

expand_less