Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Belum Ditahan, Richard Lee Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

Belum Ditahan, Richard Lee Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

  • account_circle Halo Sambas
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Halo Sambas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Akui Banyak Korban Tak Melapor, Kalbar Jadi Fokus Direktorat PPA-PPO

    Kapolri Akui Banyak Korban Tak Melapor, Kalbar Jadi Fokus Direktorat PPA-PPO

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 Polda dan 22 Polres. Salah satu Polda yang masuk dalam daftar tersebut adalah Polda Kalimantan Barat. Kapolri menyebut, pembentukan Direktorat PPA-PPO ini bertujuan memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan yang menjadi […]

  • Resmi Menjabat, Inilah Daftar 7 Kepala Madrasah Baru di Sambas yang Dilantik Kakanwil Kemenag Kalbar

    Resmi Menjabat, Inilah Daftar 7 Kepala Madrasah Baru di Sambas yang Dilantik Kakanwil Kemenag Kalbar

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis, secara resmi melantik tujuh Kepala Madrasah di lingkungan Kanwil Kemenag Kalbar. Prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung khidmat di Aula PLHUT Kabupaten Sambas pada Selasa (3/2/2026). Kegiatan pelantikan ini menjadi langkah nyata dalam penataan dan penguatan sumber daya manusia di lingkungan madrasah. Tujuannya […]

  • Kejati Kalbar Obrak-abrik Kantor PT DSM di Sanggau, Sita Dokumen Korupsi Bauksit 2017-2023

    Kejati Kalbar Obrak-abrik Kantor PT DSM di Sanggau, Sita Dokumen Korupsi Bauksit 2017-2023

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi Kantor PT. Dinamika Sejahtera Mandiri (PT. DSM) Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin, 19 Januari 2026. Langkah hukum ini diduga kuat berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah […]

  • Kalbar Incar Juara Nasional Ekonomi Syariah, Gubernur Ria Norsan Ajak Warga Ubah Pola Pikir

    Kalbar Incar Juara Nasional Ekonomi Syariah, Gubernur Ria Norsan Ajak Warga Ubah Pola Pikir

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menghadiri diskusi strategis bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Kantor Utama Bank Kalbar, Kamis (08/01/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat ekosistem ekonomi syariah di wilayah Kalbar. Gubernur menegaskan bahwa kemajuan sektor ini sangat bergantung pada niat dan usaha bersama dari masyarakat. Perubahan besar dalam dunia perbankan […]

  • Sinergi TNI dan Petani Selakau: Pelda Yosep Komitmen Kawal Cetak Sawah Rakyat Demi Swasembada Pangan

    Sinergi TNI dan Petani Selakau: Pelda Yosep Komitmen Kawal Cetak Sawah Rakyat Demi Swasembada Pangan

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Dim/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Pelaksana Harian (Plh) Danramil 06/Selakau, Pelda Yosep, menghadiri kegiatan tanam padi perdana di lahan Cetak Sawah Rakyat (CSR) yang berlokasi di Dusun Parit Color, Desa Pangkalan Bemban, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimcam […]

  • Bangun Kemandirian Pendidikan, MIS Nurul Huda Seburing Sulap Sawah Wakaf Jadi Sumber Dana Operasional

    Bangun Kemandirian Pendidikan, MIS Nurul Huda Seburing Sulap Sawah Wakaf Jadi Sumber Dana Operasional

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Sebidang lahan sawah wakaf produktif di Dusun Kartini, Desa Seburing, Kecamatan Semparuk, mulai digarap. Melalui penyerahan bantuan zakat produktif pada Rabu (18/2/2026) kemarin, lahan seluas setengah hektare ini akan ditanami padi untuk mendukung keberlanjutan biaya operasional pendidikan. Pengelolaan lahan di Desa Seburing ini bukan sekadar aktivitas pertanian biasa, melainkan langkah strategis untuk membangun […]

expand_less