Bareskrim Usut Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang di Aceh Tamiang
- account_circle Halo Sambas
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- print Cetak

Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan kerusakan hutan di Aceh Tamiang yang diduga menjadi penyebab banjir bandang. Foto: Divisi Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HaloSambas.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, terkait dugaan pembalakan liar dan kerusakan lingkungan yang diduga menjadi pemicu banjir bandang di wilayah tersebut.
Penyelidikan difokuskan pada alur sungai yang membawa gelondongan kayu dalam jumlah besar hingga masuk ke kawasan permukiman warga. Material kayu dan lumpur menyebabkan kerusakan rumah warga serta fasilitas umum di sejumlah titik terdampak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, tim penyidik melakukan identifikasi serta pencocokan kayu-kayu yang ditemukan di lokasi terdampak dengan kondisi kawasan hutan di wilayah hulu sungai.
“Kami mencocokkan kayu-kayu di lokasi banjir dengan kondisi hutan di daerah hulu untuk memastikan asal-usul material tersebut,” ujar Irhamni, Selasa (6/1/2026).
Selain kayu gelondongan, penyidik menemukan sedimentasi dalam volume sangat tinggi. Endapan lumpur ini dinilai memperparah dampak banjir dan mengurangi daya tampung sungai.
Penyelidikan juga diperluas hingga Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, dan Kecamatan Simpang Jernih. Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan debit air sungai yang masih tinggi, curah hujan lebat, serta banyak kayu berserakan di sepanjang sungai.
Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur. Kawasan tersebut termasuk hutan lindung.
Bareskrim Polri juga mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait pembukaan lahan tanpa dokumen UKL-UPL. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu longsor dan banjir bandang.
“Sedimentasi dari wilayah hulu menyebabkan sungai kehilangan daya tampung. Ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” tegas Irhamni. (*/)
- Penulis: Halo Sambas

Saat ini belum ada komentar