Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Belum Ditahan, Richard Lee Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

Belum Ditahan, Richard Lee Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

  • account_circle Halo Sambas
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Halo Sambas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Kemandirian Pendidikan, MIS Nurul Huda Seburing Sulap Sawah Wakaf Jadi Sumber Dana Operasional

    Bangun Kemandirian Pendidikan, MIS Nurul Huda Seburing Sulap Sawah Wakaf Jadi Sumber Dana Operasional

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Sebidang lahan sawah wakaf produktif di Dusun Kartini, Desa Seburing, Kecamatan Semparuk, mulai digarap. Melalui penyerahan bantuan zakat produktif pada Rabu (18/2/2026) kemarin, lahan seluas setengah hektare ini akan ditanami padi untuk mendukung keberlanjutan biaya operasional pendidikan. Pengelolaan lahan di Desa Seburing ini bukan sekadar aktivitas pertanian biasa, melainkan langkah strategis untuk membangun […]

  • Mantapkan Nilai Dasar Perjuangan, Sekda Harisson Jamu MW KAHMI Kalbar Buka Puasa Bersama

    Mantapkan Nilai Dasar Perjuangan, Sekda Harisson Jamu MW KAHMI Kalbar Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, bersama keluarga menggelar acara buka puasa bersama Majelis Wilayah (MW) KAHMI Kalbar. Kegiatan yang penuh kehangatan ini berlangsung di Rumah Dinas Sekda Kalbar pada Sabtu (21/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, Harisson menekankan pentingnya memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai waktu terbaik untuk memperkuat sisi spiritualitas. Ia mengajak seluruh tamu undangan untuk […]

  • Target Jadi Sentra Ikan Bandeng, Desa Lambau Jawai Tantang Banjir Rob Demi Ekonomi Pesisir

    Target Jadi Sentra Ikan Bandeng, Desa Lambau Jawai Tantang Banjir Rob Demi Ekonomi Pesisir

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Desa Lambau yang terletak di pesisir pantai utara Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, menyimpan potensi besar di sektor perikanan. Selain dikenal sebagai penghasil kelapa, desa ini kini tengah dipersiapkan menjadi sentra budidaya ikan bandeng yang menjanjikan. Kepala Desa Lambau, Muhamad Yani Melik, mengungkapkan bahwa kondisi geografis desanya yang memiliki sumber air payau sangat cocok […]

  • Dukung Kebersihan Pesantren, Bupati Satono Serahkan Bantuan Motor Tosa untuk Ponpes Al-Furqon Tebas

    Dukung Kebersihan Pesantren, Bupati Satono Serahkan Bantuan Motor Tosa untuk Ponpes Al-Furqon Tebas

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Bupati Sambas, Satono, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan keagamaan di daerahnya. Pada Rabu (07/01/2026), Satono menyerahkan secara langsung bantuan satu unit kendaraan roda tiga (Tosa) kepada pengurus Pondok Pesantren Al-Furqon di Kecamatan Tebas. Bantuan ini disalurkan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Sambas. Kendaraan tersebut disiapkan […]

  • Tips Aman Puasa bagi Penderita Diabetes: Kenali Tanda Bahaya Agar Terhindar dari Komplikasi

    Tips Aman Puasa bagi Penderita Diabetes: Kenali Tanda Bahaya Agar Terhindar dari Komplikasi

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Penderita diabetes atau diabetesi tetap diperbolehkan menjalani ibadah puasa, namun wajib memperhatikan kondisi tubuh dengan sangat teliti. Perubahan jam makan dan waktu minum obat sangat memengaruhi kadar gula darah selama seharian penuh. Hal ini disampaikan di RSUD SSMA Kota Pontianak, Jumat (09/1/2026). Edukator Mardiana, S.Tr.Kep, menjelaskan bahwa mengenali tanda bahaya sangat penting agar […]

  • Targetkan SDM Setara Singapura, Norsan Dukung Sekolah Harapan Bangsa Cetak Generasi Emas

    Targetkan SDM Setara Singapura, Norsan Dukung Sekolah Harapan Bangsa Cetak Generasi Emas

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meresmikan kembali operasional Sekolah Harapan Bangsa (SHB) sebagai langkah nyata memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Bumi Khatulistiwa. Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti di Aula Sekolah Harapan Bangsa, Kubu Raya, Senin (12/1/2026). Langkah ini dipandang strategis oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendongkrak angka Indeks Pembangunan […]

expand_less