Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Produk Kecantikan, Ricard Lie Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Produk Kecantikan, Ricard Lie Jadi Tersangka

  • account_circle Halo Sambas
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan kini telah resmi memasuki tahap penyidikan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak. Ia menyebutkan, Ricard Lie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Menurut Reonald, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, Ricard Lie tidak memenuhi panggilan tersebut.

Meski demikian, tersangka telah berkomunikasi dengan penyidik dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Dalam keterangannya kepada penyidik, Ricard Lie menyatakan kesediaannya untuk hadir pada 7 Januari 2026. “Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian kehadiran tersangka. Apabila hingga jadwal yang ditentukan tidak ada konfirmasi atau kehadiran, penyidik akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum, termasuk melayangkan surat panggilan kedua.

Reonald juga menjelaskan kronologi laporan yang diajukan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S. Laporan tersebut berkaitan dengan pembelian sejumlah produk kecantikan milik Ricard Lie melalui marketplace yang diduga tidak sesuai dengan klaim dan standar keamanan.

Produk pertama yang dibeli pada 12 Oktober 2024 adalah merek White Tomato, yang setelah diperiksa diduga tidak mengandung bahan sebagaimana tercantum dalam komposisi. Selanjutnya, korban membeli produk DNA Salmon pada 23 Oktober 2024 yang diduga tidak steril karena kemasan tidak utuh.

Pada 2 November 2024, korban kembali membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group yang setelah dicek diduga merupakan kemasan ulang dari produk lain.

Kasus ini telah terdaftar dengan nomor laporan LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan. (*/)

  • Penulis: Halo Sambas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Target Jadi Sentra Ikan Bandeng, Desa Lambau Jawai Tantang Banjir Rob Demi Ekonomi Pesisir

    Target Jadi Sentra Ikan Bandeng, Desa Lambau Jawai Tantang Banjir Rob Demi Ekonomi Pesisir

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Desa Lambau yang terletak di pesisir pantai utara Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, menyimpan potensi besar di sektor perikanan. Selain dikenal sebagai penghasil kelapa, desa ini kini tengah dipersiapkan menjadi sentra budidaya ikan bandeng yang menjanjikan. Kepala Desa Lambau, Muhamad Yani Melik, mengungkapkan bahwa kondisi geografis desanya yang memiliki sumber air payau sangat cocok […]

  • Bersihkan Pantai Sinam, TNI-Polri dan Warga Pemangkat Gelar Gotong Royong

    Bersihkan Pantai Sinam, TNI-Polri dan Warga Pemangkat Gelar Gotong Royong

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Pend/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Anggota Koramil 05/Pemangkat bersinergi bersama TNI Angkatan Laut, Pemerintah Desa (Pemdes), dan Pol Airud melaksanakan kegiatan karya bakti pembersihan pantai di Desa Sinam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Sabtu (7/2/2026). Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian wilayah pesisir. Aksi gotong royong tersebut difokuskan pada pembersihan sampah […]

  • Potensi Emas Kalbar Melimpah, Wagub Krisantus Siap Legalkan PETI demi Kemakmuran Rakyat

    Potensi Emas Kalbar Melimpah, Wagub Krisantus Siap Legalkan PETI demi Kemakmuran Rakyat

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menerima audiensi dari Pemerintah Kabupaten Sintang beserta perwakilan masyarakat penambang di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur, Kamis (22/1/2026). Pertemuan strategis ini membahas persoalan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang yang selama ini menjadi aspirasi utama warga setempat. Wagub Krisantus didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat […]

  • Pesona Yolla Yuliana dan Arimbi Syifana Perkuat JLM di Proliga 2026

    Pesona Yolla Yuliana dan Arimbi Syifana Perkuat JLM di Proliga 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Bank Mandiri resmi meluncurkan tim voli putri Jakarta Livin’ Mandiri (JLM) untuk bersaing dalam turnamen bergengsi Proliga 2026. Acara pengenalan pemain yang bertabur bintang ini digelar di Jakarta pada Senin (05/01/2026) sebagai persiapan menyambut musim kompetisi baru. Kehadiran sosok pemain senior Yolla Yuliana dan pemain muda berbakat Arimbi Syifana menjadi daya tarik utama […]

  • Tips Aman Puasa bagi Penderita Diabetes: Kenali Tanda Bahaya Agar Terhindar dari Komplikasi

    Tips Aman Puasa bagi Penderita Diabetes: Kenali Tanda Bahaya Agar Terhindar dari Komplikasi

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Penderita diabetes atau diabetesi tetap diperbolehkan menjalani ibadah puasa, namun wajib memperhatikan kondisi tubuh dengan sangat teliti. Perubahan jam makan dan waktu minum obat sangat memengaruhi kadar gula darah selama seharian penuh. Hal ini disampaikan di RSUD SSMA Kota Pontianak, Jumat (09/1/2026). Edukator Mardiana, S.Tr.Kep, menjelaskan bahwa mengenali tanda bahaya sangat penting agar […]

  • Riza Chalid Berpotensi Diselidiki KPK dalam Perkara Korupsi Katalis Pertamina

    Riza Chalid Berpotensi Diselidiki KPK dalam Perkara Korupsi Katalis Pertamina

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pengusaha migas Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Pendalaman tersebut akan dilakukan dengan menunggu fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan serta melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara […]

expand_less