Sikat Pakaian Bekas Ilegal Senilai Miliaran Rupiah, Bea Cukai dan Polsek Entikong Bakar 500 Ballpress
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- print Cetak

Sikat Pakaian Bekas Ilegal Senilai Miliaran Rupiah, Bea Cukai dan Polsek Entikong Bakar 500 Ballpress. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HaloSambas.Com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan 500 bale pakaian bekas (ballpress) ilegal. Kegiatan yang mendapatkan pengamanan ketat dari Polsek Entikong ini berlangsung di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Sanggau, Jumat (09/01/2026) sore.
Ratusan karung pakaian bekas tersebut merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan hukum di wilayah perbatasan. Langkah pemusnahan diambil karena peredaran barang bekas ilegal ini dinilai merusak ekonomi nasional dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Pakaian bekas yang dibakar bukan dalam jumlah kecil. Sebanyak 500 bale pakaian yang telah disita dimusnahkan sekaligus dalam satu lokasi. Dengan perkiraan harga satu ballpress antara Rp4 juta hingga Rp5 juta, total nilai barang yang dihancurkan mencapai miliaran rupiah.
Metode pembakaran di area khusus dipilih sebagai langkah paling efektif. Hal ini bertujuan agar barang-barang tersebut benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan atau diperjualbelikan kembali oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Guna memastikan proses pemusnahan berjalan lancar tanpa gangguan, Polsek Entikong menerjunkan personel untuk berjaga di sekitar lokasi. Dukungan kepolisian ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga aset negara dan menegakkan aturan kepabeanan di garis depan perbatasan.
“Pengamanan ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Kami ingin memastikan tidak ada gangguan keamanan,” tegas Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring.
Keterlibatan berbagai unsur, mulai dari Kanwil DJBC Kalbagbar hingga jajaran kepolisian, menunjukkan kuatnya sinergi instansi di wilayah perbatasan. Kerja sama ini sangat penting mengingat daerah Entikong sering menjadi jalur rawan masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kalbagbar, Egi Ginanjar, turut hadir mengawasi jalannya proses pembakaran. Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB ini berlangsung dengan tertib dan selesai tepat pada satu jam kemudian.
Pemusnahan pakaian bekas ilegal ini mengirimkan pesan kuat bagi para penyelundup bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga stabilitas ekonomi. Masuknya pakaian bekas secara ilegal diketahui dapat mematikan industri tekstil dan UMKM dalam negeri.
Selain itu, pakaian bekas yang tidak jelas asal-usulnya seringkali membawa bakteri atau penyakit kulit yang membahayakan konsumen. Dengan dimusnahkannya barang-barang tersebut, potensi ancaman kesehatan bagi warga Kalimantan Barat dapat ditekan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar