Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bubbor Paddas » Pakai Duit Desa untuk Pribadi, Mantan Kades Tebuah Elok Sambas Resmi Dikurung Kejari

Pakai Duit Desa untuk Pribadi, Mantan Kades Tebuah Elok Sambas Resmi Dikurung Kejari

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas resmi menetapkan mantan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, berinisial H, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi pada Kamis (22/1/2026).

Setelah menyandang status tersangka, H langsung digiring petugas untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sambas. Langkah penahanan ini dilakukan demi kepentingan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku di korps adhyaksa tersebut.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor B-20/O.1.17/Fd.2/01/2026 ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Hal tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen surat, serta barang bukti yang telah dikumpulkan sejak penyidikan dimulai pada 1 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, menjelaskan bahwa H diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Modus yang digunakan adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta melakukan penggelembungan dana atau mark up pada anggaran kegiatan desa.

“Dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Perbuatannya antara lain membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark up anggaran kegiatan,” ungkap Sulasman saat memberikan keterangan resmi pada Kamis (22/1/2026).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Sambas tertanggal 14 Januari 2026, total kerugian keuangan negara akibat ulah H mencapai angka Rp609.841.142,76. Jumlah ini terhitung cukup fantastis bagi anggaran di tingkat pemerintahan desa.

Namun, dari total kerugian negara tersebut, diketahui bahwa sebagian dana sudah dikembalikan oleh tersangka. Berdasarkan catatan penyidik, nilai uang yang telah dikembalikan sebesar Rp306.000.000, atau sekitar setengah dari total kerugian yang ditemukan.

Tersangka H yang menjabat sebagai Kepala Desa Tebuah Elok periode 2017–2023 kini terancam hukuman berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan dana desa demi menjaga integritas pembangunan di tingkat bawah. Proses hukum terhadap H akan terus dikawal hingga ke persidangan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Tebuah Elok.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Tim Redaksi
  • Sumber: Kejari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Umumkan Status Tersangka Eks Menag Yaqut dalam Perkara Kuota Haji

    KPK Umumkan Status Tersangka Eks Menag Yaqut dalam Perkara Kuota Haji

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex. Penetapan status hukum terhadap kedua pihak tersebut disampaikan oleh Juru […]

  • Simbol Cinta NKRI dari Perbatasan: Meriahnya Pembentukan Kampung Merah Putih di Temajuk Sambas

    Simbol Cinta NKRI dari Perbatasan: Meriahnya Pembentukan Kampung Merah Putih di Temajuk Sambas

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Pend/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Upaya menumbuhkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terus dilakukan di wilayah perbatasan. Babinsa jajaran Kodim 1208/Sambas, Sertu Dwi Ariyanto, menginisiasi pembentukan Kampung Merah Putih di Dusun Sempadan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh. Kegiatan yang digelar beberapa waktu lalu ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat yang tinggal tepat di garis […]

  • Polda Kalbar Buka 2026 dengan Penegasan Nilai Tribrata dan Catur Prasetya

    Polda Kalbar Buka 2026 dengan Penegasan Nilai Tribrata dan Catur Prasetya

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengawali pelaksanaan tugas di tahun 2026 dengan menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional. Upacara berlangsung di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Senin (19/1/2026). Upacara dipimpin Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kalbar Kombes Pol Sigit Jatmiko dan diikuti oleh jajaran pejabat utama, perwira, bintara, serta ASN Polda Kalbar. Kabid Humas Polda Kalbar […]

  • Dilantik Jusuf Kalla, Ria Norsan Pimpin DMI Kalbar: Jangan Cuma Bangun Masjid Megah!

    Dilantik Jusuf Kalla, Ria Norsan Pimpin DMI Kalbar: Jangan Cuma Bangun Masjid Megah!

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, resmi mengemban amanah sebagai Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW-DMI) Provinsi Kalimantan Barat masa khidmat 2025–2030. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat ini digelar di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (15/1/2026). Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DMI Pusat, Muhammad Jusuf Kalla (JK), serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda […]

  • Anggaran Riset Kampus Naik Jadi Rp12 Triliun, Prabowo Dorong Inovasi Nasional

    Anggaran Riset Kampus Naik Jadi Rp12 Triliun, Prabowo Dorong Inovasi Nasional

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Presiden Prabowo Subianto menaikkan anggaran riset perguruan tinggi nasional menjadi Rp12 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp4 triliun dari sebelumnya Rp8 triliun, atau sekitar 0,34 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan, peningkatan anggaran riset tersebut mencerminkan kepercayaan Presiden terhadap peran strategis perguruan tinggi […]

  • Riza Chalid Berpotensi Diselidiki KPK dalam Perkara Korupsi Katalis Pertamina

    Riza Chalid Berpotensi Diselidiki KPK dalam Perkara Korupsi Katalis Pertamina

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pengusaha migas Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Pendalaman tersebut akan dilakukan dengan menunggu fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan serta melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara […]

expand_less