ASN Sambas Tak Bisa Main-main Lagi! Sekda Fery Tegaskan Disiplin Jam Kerja dan Sanksi Berat
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- print Cetak

Sekda Sambas Fery Madagaskar pimpin rakor disiplin ASN. Mulai Februari 2026, seluruh OPD terapkan presensi digital yang terhubung langsung dengan TPP. (Foto: Ist.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HaloSambas.Com — Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur dan Diklat (BKPSDMAD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Diklat BKPSDMAD, Rabu (21/1/2026). Rapat strategis ini bertujuan untuk menyatukan persepsi serta mempertegas implementasi aturan kepegawaian di seluruh lini organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas, Fery Madagaskar, yang memimpin langsung rapat tersebut menginstruksikan seluruh ASN untuk menaati jam kerja yang telah ditetapkan tanpa pengecualian. Ketegasan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang profesional di lingkungan birokrasi. Selain jajaran pimpinan perangkat daerah dan camat, pertemuan ini juga dihadiri oleh para Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg).
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Sambas kini mengintegrasikan sistem presensi digital dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa besaran tunjangan yang diterima setiap pegawai berbanding lurus dengan tingkat kehadiran serta kinerja mereka di lapangan. Dengan sistem ini, celah bagi pegawai yang tidak disiplin akan semakin tertutup rapat.
Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Agri Arisa, menjelaskan bahwa saat ini hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerapkan sistem digital tersebut. Ia menargetkan transformasi digital ini akan mencapai angka maksimal dalam waktu dekat untuk mendukung akurasi data kepegawaian.
“Saat ini tinggal satu OPD yang belum menggunakan presensi digital. Kami akan menyiapkan alatnya minggu ini, sehingga pada bulan Februari 2026 nanti, seluruh OPD di lingkungan Pemda Sambas sudah 100 persen menerapkan presensi digital,” ungkap Agri Arisa.
Selain penguatan sistem, Agri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang terbukti lalai menjalankan kewajibannya. Penegakan hukum ini merujuk secara ketat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang disiapkan mulai dari kategori ringan, sedang, hingga sanksi berat bagi pelanggar aturan.
“Jika terjadi ketidakhadiran tanpa keterangan, maka sanksi yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021 akan kita tegakkan. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat,” tutup Kepala BKPSDMAD. Melalui rakor ini, diharapkan tercipta sinergi antar pimpinan unit kerja dalam melakukan pembinaan internal guna mencapai reformasi birokrasi yang maksimal di Kabupaten Sambas.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Pemkab Sambas

Saat ini belum ada komentar