Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Dorong UKM Daerah Masuk Sektor Tambang Lewat Skema Afirmasi Izin

Pemerintah Dorong UKM Daerah Masuk Sektor Tambang Lewat Skema Afirmasi Izin

  • account_circle Halo Sambas
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Halo Sambas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerbong Mutasi Polda Kalbar Bergerak: Kapolda Lantik Pejabat Utama Hingga Kapolres Baru

    Gerbong Mutasi Polda Kalbar Bergerak: Kapolda Lantik Pejabat Utama Hingga Kapolres Baru

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Senin (5/1/2026). Momen ini menjadi babak baru kepemimpinan kepolisian di wilayah Bumi Khatulistiwa. Mutasi besar ini menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri pada Desember 2025 lalu. Langkah ini diambil untuk memastikan pembinaan […]

  • IP Naik Tajam, Bupati Satono Larang Petani Jual Gabah Murah untuk Kesejahteraan Petani

    IP Naik Tajam, Bupati Satono Larang Petani Jual Gabah Murah untuk Kesejahteraan Petani

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Kabupaten Sambas semakin mengukuhkan posisinya sebagai lumbung pangan utama di Kalimantan Barat. Hal ini ditegaskan dalam agenda Panen Raya di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Rabu (07/01/2026), yang dihadiri langsung oleh Bupati Sambas, Satono, bersama Danrem 121/Alambhana Wanawwai, Brigjen TNI Purnomosidi. Kegiatan yang melibatkan Gapoktan Cahaya Baru ini selaras dengan agenda strategis nasional […]

  • Naga Melintas di Jantung Bengkayang, Operasi Liong Kapuas 2026 Pastikan Perayaan Cap Go Meh Aman

    Naga Melintas di Jantung Bengkayang, Operasi Liong Kapuas 2026 Pastikan Perayaan Cap Go Meh Aman

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Kemeriahan perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, berlangsung semarak pada Minggu (22/2/2026). Atraksi naga yang meliuk melintasi kawasan Pos Pengamanan hingga Pasar Bengkayang menjadi daya tarik utama bagi ribuan warga yang memadati ruas jalan. Momentum budaya tahunan ini mendapat pengawalan ketat dari jajaran Polres Bengkayang melalui Operasi Liong […]

  • Kapolri Akui Banyak Korban Tak Melapor, Kalbar Jadi Fokus Direktorat PPA-PPO

    Kapolri Akui Banyak Korban Tak Melapor, Kalbar Jadi Fokus Direktorat PPA-PPO

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 Polda dan 22 Polres. Salah satu Polda yang masuk dalam daftar tersebut adalah Polda Kalimantan Barat. Kapolri menyebut, pembentukan Direktorat PPA-PPO ini bertujuan memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan yang menjadi […]

  • Masjid 1001 Kubah Jadi Saksi, Yayasan Sambas Raya Madani Dorong Pengelolaan Wakaf Produktif yang Inovatif

    Masjid 1001 Kubah Jadi Saksi, Yayasan Sambas Raya Madani Dorong Pengelolaan Wakaf Produktif yang Inovatif

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Wakaf kini tidak lagi hanya dipahami sebagai sarana ibadah semata, melainkan telah bergeser menjadi instrumen strategis dalam membangun ekonomi umat secara berkelanjutan. Pesan kuat ini mengemuka dalam Pelatihan dan Workshop Pengelolaan serta Optimalisasi Harta Wakaf yang digelar di Aula Utama Kantor Pusat Masjid 1001 Kubah Sambas, Jumat (30/1/2026). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten […]

  • Sikat Pakaian Bekas Ilegal Senilai Miliaran Rupiah, Bea Cukai dan Polsek Entikong Bakar 500 Ballpress

    Sikat Pakaian Bekas Ilegal Senilai Miliaran Rupiah, Bea Cukai dan Polsek Entikong Bakar 500 Ballpress

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan 500 bale pakaian bekas (ballpress) ilegal. Kegiatan yang mendapatkan pengamanan ketat dari Polsek Entikong ini berlangsung di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Sanggau, Jumat (09/01/2026) sore. Ratusan karung pakaian bekas tersebut merupakan Barang yang Menjadi Milik […]

expand_less