Potensi Emas Kalbar Melimpah, Wagub Krisantus Siap Legalkan PETI demi Kemakmuran Rakyat
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
- print Cetak

Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan terima audiensi Pemkab Sintang terkait izin tambang rakyat. Ia perjuangkan legalitas PETI untuk tingkatkan PAD daerah. (Foto: Adpim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HaloSambas.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menerima audiensi dari Pemerintah Kabupaten Sintang beserta perwakilan masyarakat penambang di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur, Kamis (22/1/2026).
Pertemuan strategis ini membahas persoalan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang yang selama ini menjadi aspirasi utama warga setempat. Wagub Krisantus didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalbar, Y. Antonius Rawing.
Dalam arahannya, Krisantus mengungkapkan data mencengangkan bahwa luas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat mencapai sekitar 70.600 hektare. Ia menilai potensi besar tersebut harus dikelola secara legal agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan negara.
“Pemerintah justru berkepentingan untuk melegalkan pertambangan emas tanpa izin menjadi pertambangan dengan izin, agar manfaatnya jelas dan berpihak kepada rakyat,” ujar Krisantus Kurniawan menegaskan komitmennya.
Wagub menjelaskan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia juga menyinggung kebijakan pusat yang mulai mengurangi dana transfer ke daerah, sehingga pemerintah daerah dituntut untuk lebih mandiri atau berdikari dalam mengelola potensi lokal.
Menurut Krisantus, solusi utama adalah adanya regulasi dari Pemerintah Pusat yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam pengelolaan SDA. Ia menyatakan bahwa daerah sanggup mandiri secara finansial jika izin pertambangan bisa diterbitkan langsung oleh pemerintah daerah setempat.
“Berikan kami kewenangan untuk menerbitkan izin kepada masyarakat dalam mengelola pertambangan. Jika kewenangan itu dilimpahkan kepada daerah, maka sekalipun dana transfer pusat dikurangi, kami tidak masalah,” tegas Wagub Krisantus di hadapan rombongan Sintang.
Lebih lanjut, Wagub mengungkapkan fakta bahwa terdapat ratusan ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan ini. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus dipertimbangkan dengan matang agar berkeadilan bagi para penambang kecil.
Mengenai tata ruang, ia menekankan bahwa kabupaten/kota memiliki tanggung jawab besar dalam memetakan wilayah mana yang boleh dikelola dan mana yang harus dilindungi. Sinergi antar tingkat pemerintahan sangat diperlukan agar payung hukum bagi tambang rakyat segera terwujud.
Ketua Perwakilan Penambang Kapuas Raya, Asmidi, mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Ia berharap keresahan para penambang selama ini akibat pelarangan aktivitas dapat segera berakhir dengan adanya perlindungan hukum yang jelas.
“Kami berharap melalui pertemuan ini, aktivitas penambangan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas ke depan,” tutur Asmidi menutup audiensi tersebut.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar