Jaringan Narkoba Besar Terbongkar, Polda Kalbar Musnahkan 12 Kg Sabu
- account_circle Halo Sambas
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- print Cetak

Polda Kalimantan Barat memusnahkan 12 kilogram sabu di Pontianak sebagai bagian pengungkapan jaringan narkoba besar. Total 28,1 kg sabu diamankan dan 19 tersangka ditetapkan. Foto: Divisi Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HaloSambas.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan 12 kilogram sabu dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu, 4 Februari 2026. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika berskala besar yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.
Kegiatan ini dipimpin Wakil Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Roma Hutajulu, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi. Sejumlah perwakilan instansi terkait turut hadir, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kalbar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, serta penasihat hukum.
Dalam pengungkapan jaringan tersebut, polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 28.124,84 gram atau sekitar 28,1 kilogram. Dari jumlah itu, sebanyak 12.063 gram sabu dimusnahkan setelah memperoleh penetapan resmi dari kejaksaan dan pengadilan.
“Sisanya, yakni sekitar 16 kilogram sabu, 22.664 butir pil ekstasi, serta 123 pod cartridge liquid vape akan dimusnahkan pada tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Roma Hutajulu.
Roma menjelaskan para tersangka menggunakan beragam modus operandi untuk mengelabui aparat penegak hukum. Modus tersebut meliputi pemanfaatan jasa pengiriman barang, sistem jaringan terputus atau dead drop, hingga transaksi narkotika secara daring. Menurutnya, pola distribusi narkoba terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
“Konferensi pers ini menjadi bukti kehadiran negara dan keseriusan Polda Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar dan jaringan narkoba,” tegas Roma.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Polisi Prinanto menambahkan, kepolisian akan terus memperkuat sinergi lintas instansi guna memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kerja sama dengan BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan akan terus ditingkatkan agar upaya pemberantasan narkoba semakin efektif,” ujar Prinanto.
Ia juga menegaskan para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal.
“Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polda Kalbar menegaskan setiap upaya peredaran narkotika akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kalimantan Barat,” katanya. (*/)
- Penulis: Halo Sambas

Saat ini belum ada komentar