Tergiur Upah 100 Ribu, Makelar Barang Bekas di Facebook Diciduk Tim Labubu Bawa Sabu ‘Bahan Telok’
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 12 Jan 2026
- print Cetak

Tergiur Upah 100 Ribu, Makelar Barang Bekas di Facebook Diciduk Tim Labubu Bawa Sabu 'Bahan Telok'. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HaloSambas.Com – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial MN (37) yang terlibat dalam jaringan gelap narkotika. MN, yang sehari-hari bekerja sebagai makelar barang bekas atau “blukar” di media sosial Facebook, ditangkap setelah kedapatan membawa paket sabu pada Senin (12/1/2026).
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian ketat terhadap aktivitas MN. Pelaku tak berkutik saat disergap usai mengambil barang haram tersebut dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.
Ironisnya, MN mengaku nekat beralih profesi menjadi kurir hanya karena tergiur upah sebesar Rp100 ribu. Janji keuntungan instan ini datang dari rekannya yang berinisial “FY”. Pelaku berdalih menyanggupi permintaan tersebut karena merasa memiliki kenalan di wilayah Kampung Beting.
“Awalnya kenal dari urusan jual beli motor. Lalu saya disuruh cari ‘barang murah’ di Beting. Saya diyakinkan oleh FY, makanya saya berani ambil dengan upah Rp100 ribu,” aku MN di hadapan petugas.
Dalam pemeriksaannya, MN mengungkapkan fakta unik bahwa barang yang dibawanya merupakan sabu dengan kualitas rendah. Di kalangan pengguna, jenis sabu ini sering disebut dengan istilah “bahan telok”. Meski berkualitas rendah, kepemilikan barang haram tersebut tetap menyeretnya ke jalur hukum.
Kasat Narkoba AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengonfirmasi bahwa berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 6,45 gram. “Latar belakang pekerjaan sebagai pedagang online bukan jaminan seseorang bebas dari jeratan narkoba jika sudah tergiur cuan instan,” tegas Ade.
Saat ini, MN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif guna memburu sosok FY, orang yang memerintahkan MN untuk mengambil paket sabu tersebut.
Atas perbuatannya, MN terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam lingkaran narkoba, sekecil apa pun imbalan yang dijanjikan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar