Awal Tahun Berdarah bagi Penjahat, Polres Singkawang Ringkus Komplotan Pencuri Lintas Wilayah
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- print Cetak

Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian motor dan peralatan kerja selama Januari 2026. Para tersangka terancam 7 tahun penjara. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HaloSambas.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminal di awal tahun. Melalui konferensi pers yang digelar di Mako Polres Singkawang pada Jumat siang (23/1/2026), polisi membeberkan keberhasilan pengungkapan rentetan kasus pencurian yang meresahkan warga.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, menyatakan bahwa jajaran Satreskrim bersama Polsek setempat berhasil membongkar berbagai kasus tindak pidana pencurian sepanjang awal Januari 2026. Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pencurian barang berharga lainnya di wilayah hukum Kota Singkawang.
Salah satu kasus besar yang berhasil dipecahkan adalah pencurian sepeda motor Honda Revo Fit di sebuah rumah kost di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban. Dalam kasus yang merugikan korban hingga Rp12 juta ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Saat ini, dua tersangka telah diamankan, sementara satu orang lainnya tengah menjalani proses hukum tahap II dalam perkara berbeda.
Tak hanya kasus baru, polisi juga sukses mengungkap aksi curanmor yang terjadi pada September 2025 di Jalan Pelangi, Kecamatan Singkawang Barat. Pelaku yang memanfaatkan kondisi rumah tidak terkunci untuk membawa kabur motor Honda Vario milik korban akhirnya berhasil diringkus beserta barang buktinya. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materi sebesar Rp22,5 juta.
Ketajaman kepolisian juga menyasar pada kasus pencurian spesialis gudang yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah. Seorang tersangka berhasil ditangkap saat sedang berusaha menjual barang bukti hasil curian dari sebuah gudang meubel di Jalan Padat Karya. Barang yang dicuri meliputi peralatan kerja seperti bor dan gerinda, hingga pintu kayu dengan total kerugian mencapai Rp10,6 juta.
AKP Raja Toga Paruhum menegaskan bahwa seluruh tersangka kini telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di Kota Singkawang.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan Pasal 477 KUHP. Ancaman pidana yang menanti mereka tidak main-main, yakni hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Singkawang di awal tahun 2026. Pihak kepolisian juga menghimbau warga untuk selalu waspada dan memastikan keamanan lingkungan masing-masing guna meminimalisir kesempatan bagi para pelaku tindak kejahatan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar