Dapat Atensi Khusus KPK, Pemkab Mempawah Perketat Pengawasan Tambang di Bukit Peniraman
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

Pemkab Mempawah tindak lanjuti atensi KPK terkait tata kelola tambang MBLB di Bukit Peniraman. Satgas dibentuk untuk monitor izin dan cegah bencana. (Foto: Fb/DroneKalbar)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HaloSambas.Com — Pemerintah Kabupaten Mempawah menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti perbaikan tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), terutama di kawasan Bukit Peniraman. Langkah ini diambil melalui rapat konsolidasi lintas perangkat daerah yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, Rabu (14/1/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda Mempawah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Erlina sebagai respon atas atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut meminta adanya inventarisasi seluruh kegiatan usaha MBLB di daerah untuk dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Sekda Ismail menegaskan bahwa meskipun kewenangan perizinan berada di tangan provinsi, Pemerintah Kabupaten tetap memiliki tanggung jawab besar. Pemkab harus memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, bertanggung jawab, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Fokus utama dalam rapat kali ini adalah kondisi Bukit Peniraman yang menjadi salah satu titik pusat aktivitas usaha MBLB. Pengelolaan kawasan tersebut kini menjadi perhatian khusus agar tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan warga dari ancaman bencana alam.
Sebagai langkah nyata, Pemkab Mempawah menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) MBLB tingkat kabupaten. Satgas ini bertugas melakukan monitoring rutin di lapangan serta memperkuat koordinasi dengan Pemprov Kalbar guna menertibkan usaha tambang yang belum mengantongi izin resmi.
Selain penertiban izin, pemerintah juga menitikberatkan pada mitigasi potensi bencana di kawasan Bukit Peniraman. Sosialisasi kepada para pelaku usaha dan warga Desa Peniraman akan ditingkatkan, dibarengi dengan pengawasan berkala terhadap seluruh aktivitas pengerukan material di lokasi tersebut.
Satu poin krusial yang turut ditekankan adalah kewajiban reboisasi atau penghijauan kembali lahan pascatambang. Hal ini harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan pengusaha sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas penggalian.
Bupati Mempawah, Erlina, dalam keterangan terpisah menyatakan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi harga mati demi kelestarian lingkungan jangka panjang.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah kabupaten Mempawah dalam mewujudkan tata kelola MBLB yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tegas Erlina mengakhiri keterangannya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif
- Sumber: Prokopim

Saat ini belum ada komentar