Cegah Sengketa Aset Umat, Kemenag Sambas Desak Nadzir Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf
- account_circle Tim
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- print Cetak

Kepala Kemenag Sambas, Kaharudin, menekankan pentingnya Akta Ikrar Wakaf (AIW) bagi para nadzir untuk mengamankan aset umat dari potensi sengketa hukum. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HaloSambas.Com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sambas menegaskan bahwa pemahaman regulasi dan legalitas wakaf menjadi harga mati bagi para nadzir. Sebagai garda terdepan pengelolaan aset umat, para nadzir diminta untuk tertib administrasi guna menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sambas, Kaharudin, saat menjadi pemateri dalam Pelatihan dan Workshop Pengelolaan serta Optimalisasi Harta Wakaf. Kegiatan ini berlangsung di Aula Utama Kantor Pusat Masjid 1001 Kubah Sambas pada Jumat (30/1/2026).
Acara strategis ini diselenggarakan oleh Yayasan Sambas Raya Madani dengan melibatkan para pengurus masjid dan nadzir dari seluruh penjuru Kabupaten Sambas. Pelatihan ini merupakan ikhtiar nyata untuk meningkatkan literasi wakaf dan profesionalisme pengelola aset keagamaan di tengah masyarakat.
Dalam paparannya, Kaharudin menekankan bahwa pengamanan harta wakaf harus dilakukan secara berjenjang. Langkah pertama yang sangat krusial adalah kepemilikan Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang kemudian harus dilanjutkan hingga terbitnya sertifikat tanah wakaf sebagai pengamanan tingkat lanjut.
“Wakaf yang tidak dilengkapi AIW dan sertifikat berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Karena itu, regulasi harus dipahami dan dilaksanakan oleh para nadzir,” tegas Kaharudin di hadapan para peserta workshop.
Kemenag Sambas mencatat bahwa lemahnya dokumentasi aset seringkali menjadi pemicu munculnya persoalan wakaf. Padahal, dasar hukum pengelolaan wakaf di Indonesia sudah sangat kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 hingga peraturan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Guna mengatasi hambatan administrasi, Kemenag Sambas menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan penuh. Pihaknya berkomitmen mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf melalui kerja sama intensif dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sambas.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para nadzir di Kabupaten Sambas semakin profesional dan tertib dalam menata administrasi aset yang diamanahkan kepada mereka. Dengan legalitas yang kuat, aset umat akan terlindungi secara hukum dan mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat luas.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar