Sembunyikan Daging Kelelawar di Bawah Ikan Asin, Petugas Karantina Aruk Berhasil Bongkar Trik Penyelundup
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
- print Cetak

Balai Karantina Kalbar menahan daging kelelawar dan ikan asin ilegal di PLBN Aruk. Langkah ini krusial untuk mencegah masuknya Virus Nipah ke wilayah Indonesia. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HaloSambas.Com — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat mengambil tindakan tegas dengan menahan komoditas ilegal di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas. Petugas menyita 1 kg daging kelelawar dan 50 kg ikan asin yang dibawa dari Malaysia pada Senin (16/2/2026).
Penangkapan di pintu masuk Desa Sebunga tersebut sempat diwarnai upaya pengelabuan oleh pemilik barang. Pelaku sengaja menyembunyikan daging kelelawar di bawah tumpukan ikan asin dengan harapan agar komoditas tersebut tidak terdeteksi oleh radar pengawasan petugas di lapangan.
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa tindakan penahanan ini dilakukan karena barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina yang sah. Meski jumlah daging kelelawar yang dibawa tergolong sedikit, namun risiko penyakit yang dibawa sangat besar.
“Bukan tentang jumlahnya, tapi berdasarkan analisis risikonya. Meskipun jumlahnya kecil, namun bisa berisiko membawa hama dan penyakit yang berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, dan sumber pangan jika tidak memenuhi prosedur,” jelas Ferdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).
Lebih lanjut, Ferdi menjelaskan bahwa penahanan daging kelelawar ini merupakan langkah pencegahan yang sangat penting guna mengantisipasi masuknya Virus Nipah ke Indonesia. Secara ilmiah, kelelawar dikenal sebagai inang alami (reservoir) utama dari penyakit zoonosis yang mematikan tersebut.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina PLBN Aruk. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, komoditas tersebut akan segera dimusnahkan. Sementara itu, pelaku pembawa barang telah diberikan pembinaan serta peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
Ferdi mengingatkan masyarakat bahwa seluruh komoditas hewan, ikan, tumbuhan, beserta produk turunannya yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi syarat UU Nomor 21 Tahun 2019. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan sumber daya alam hayati sebagai sumber pangan dan penopang ekonomi nasional.
Pihak Karantina Kalbar berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait di wilayah perbatasan. Masyarakat pun diimbau untuk proaktif melaporkan setiap komoditas yang dibawa dari luar negeri demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar