Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Produk Kecantikan, Ricard Lie Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Produk Kecantikan, Ricard Lie Jadi Tersangka

  • account_circle Halo Sambas
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan kini telah resmi memasuki tahap penyidikan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak. Ia menyebutkan, Ricard Lie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Menurut Reonald, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, Ricard Lie tidak memenuhi panggilan tersebut.

Meski demikian, tersangka telah berkomunikasi dengan penyidik dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Dalam keterangannya kepada penyidik, Ricard Lie menyatakan kesediaannya untuk hadir pada 7 Januari 2026. “Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian kehadiran tersangka. Apabila hingga jadwal yang ditentukan tidak ada konfirmasi atau kehadiran, penyidik akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum, termasuk melayangkan surat panggilan kedua.

Reonald juga menjelaskan kronologi laporan yang diajukan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S. Laporan tersebut berkaitan dengan pembelian sejumlah produk kecantikan milik Ricard Lie melalui marketplace yang diduga tidak sesuai dengan klaim dan standar keamanan.

Produk pertama yang dibeli pada 12 Oktober 2024 adalah merek White Tomato, yang setelah diperiksa diduga tidak mengandung bahan sebagaimana tercantum dalam komposisi. Selanjutnya, korban membeli produk DNA Salmon pada 23 Oktober 2024 yang diduga tidak steril karena kemasan tidak utuh.

Pada 2 November 2024, korban kembali membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group yang setelah dicek diduga merupakan kemasan ulang dari produk lain.

Kasus ini telah terdaftar dengan nomor laporan LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan. (*/)

  • Penulis: Halo Sambas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilantik Jusuf Kalla, Ria Norsan Pimpin DMI Kalbar: Jangan Cuma Bangun Masjid Megah!

    Dilantik Jusuf Kalla, Ria Norsan Pimpin DMI Kalbar: Jangan Cuma Bangun Masjid Megah!

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, resmi mengemban amanah sebagai Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW-DMI) Provinsi Kalimantan Barat masa khidmat 2025–2030. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat ini digelar di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (15/1/2026). Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DMI Pusat, Muhammad Jusuf Kalla (JK), serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda […]

  • Jemput Aspirasi Desa, Wabup Heroaldi Buka Musrenbang Kecamatan Sambas di Balairungsari

    Jemput Aspirasi Desa, Wabup Heroaldi Buka Musrenbang Kecamatan Sambas di Balairungsari

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, membuka secara resmi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Sambas di Balairungsari Sambas pada Kamis (19/2/2026). Kehadiran Wabup Heroaldi menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjemput langsung aspirasi masyarakat dari tingkat desa. Agenda strategis ini turut dihadiri oleh Asisten I Setda Sambas Yudi, Kepala Bapperida Kabupaten […]

  • Kasus Nenek Saudah Ungkap Masifnya Tambang Ilegal

    Kasus Nenek Saudah Ungkap Masifnya Tambang Ilegal

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membuka saluran pengaduan khusus untuk menampung laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang masih marak di Sumatera Barat. Langkah ini ditempuh guna mempercepat penindakan terhadap praktik tambang liar yang dinilai kian masif. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, pihaknya telah menyiapkan hotline pengaduan yang […]

  • Amran Sulaiman Bersihkan Distribusi Pupuk, Harga Turun 20 Persen

    Amran Sulaiman Bersihkan Distribusi Pupuk, Harga Turun 20 Persen

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dalam menertibkan distribusi pupuk serta membenahi tata kelola internal demi menjaga keberhasilan program pangan nasional. Sepanjang tahun 2025, Kementan mencabut izin ribuan distributor pupuk yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus mencopot ratusan pejabat di lingkungan kementerian. Kebijakan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat […]

  • Wakapolri Bicara Tegas soal TPPO: Korban Bukan Penjahat

    Wakapolri Bicara Tegas soal TPPO: Korban Bukan Penjahat

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara. Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku […]

  • ASN Sambas Tak Bisa Main-main Lagi! Sekda Fery Tegaskan Disiplin Jam Kerja dan Sanksi Berat

    ASN Sambas Tak Bisa Main-main Lagi! Sekda Fery Tegaskan Disiplin Jam Kerja dan Sanksi Berat

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur dan Diklat (BKPSDMAD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Diklat BKPSDMAD, Rabu (21/1/2026). Rapat strategis ini bertujuan untuk menyatukan persepsi serta mempertegas implementasi aturan kepegawaian di seluruh lini organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. Sekretaris Daerah […]

expand_less