Karya Perajin Sambas Go Legal! Kemenkumham Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif Tenun hingga Anyaman Rotan
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- print Cetak

Kanwil Kemenkumham Kalbar sambangi Dekranasda Sambas untuk fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual produk unggulan seperti Tenun Cual, Songket dan Anyaman Rotan. (Foto: Ist.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HaloSambas.Com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat pelindungan hukum terhadap potensi ekonomi kreatif daerah dengan menyambangi Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sambas, Senin (2/2/2026). Kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi produk kerajinan unggulan agar memiliki kepastian hukum sekaligus daya saing pasar yang lebih tinggi.
Kegiatan yang dipimpin oleh Divisi Pelayanan Hukum ini bertujuan membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam menginventarisasi potensi kerajinan yang layak didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual. Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar memberikan pendampingan langsung mulai dari penyusunan dokumen hingga koordinasi teknis dengan pusat.
Sejumlah produk unggulan menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut, di antaranya:
• Tenun Cual Sambas: Dikenal dengan motif geometris dan simbolik yang sarat nilai budaya Melayu.
• Tenun Songket Sambas: Memiliki ciri khas benang emas dan perak yang melambangkan kemewahan adat istiadat setempat.
• Kerajinan Bahan Alam: Meliputi keranjang dan kursi rotan, tudung saji, tikar anyaman, tas, hingga dompet hasil UMKM lokal.
Produk-produk tradisional ini dinilai memiliki nilai historis dan ekonomi tinggi sehingga perlu dilindungi melalui skema Hak Cipta, Merek Kolektif, maupun Indikasi Geografis. Langkah ini diambil untuk memperkuat branding dan memastikan produk Sambas mampu menembus pasar yang lebih luas dengan identitas yang sah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pelindungan KI adalah fondasi penting bagi kesejahteraan perajin. Ia menyebut karya perajin Sambas bukan sekadar budaya, melainkan aset ekonomi daerah yang berharga.
“Ketika dilindungi secara hukum, identitasnya kuat, nilainya naik, dan pelaku usahanya mendapat kepastian. Kanwil hadir untuk memastikan setiap potensi lokal mendapatkan pelindungan,” tegas Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkumham Kalbar akan melakukan pendataan produk secara berkala serta menyelenggarakan pelatihan strategi branding bagi pelaku usaha. Upaya kolaboratif antara pemerintah, Dekranasda, dan UMKM ini diharapkan menjadikan Sambas sebagai model pengembangan ekonomi kreatif berbasis hukum di Kalimantan Barat.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar