Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Dorong UKM Daerah Masuk Sektor Tambang Lewat Skema Afirmasi Izin

Pemerintah Dorong UKM Daerah Masuk Sektor Tambang Lewat Skema Afirmasi Izin

  • account_circle Halo Sambas
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Halo Sambas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Parkir Mahal di Pantai Gratis, Pemkot Singkawang Bakal Panggil Pengelola Lahan Nakal

    Viral Parkir Mahal di Pantai Gratis, Pemkot Singkawang Bakal Panggil Pengelola Lahan Nakal

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Pemerintah Kota Singkawang bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait tingginya tarif parkir di sejumlah kawasan wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil setelah gelombang kritik membanjiri media sosial akibat tarif yang dinilai tidak wajar dan tanpa jaminan keamanan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas […]

  • Kalbar Kejar Swasembada Pangan, Petani Mempawah Terima Bantuan Benih Padi Ratusan Hektar

    Kalbar Kejar Swasembada Pangan, Petani Mempawah Terima Bantuan Benih Padi Ratusan Hektar

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus, menghadiri Gerakan Panen Padi Serentak menuju Swasembada Pangan Indonesia di Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah. Kegiatan pada Rabu (07/01/2026) ini dihadiri pejabat daerah hingga perwakilan TNI. Sektor pertanian padi ditegaskan sebagai tulang punggung ekonomi daerah. Pemerintah terus berkomitmen memberikan dukungan penuh guna meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan para petani […]

  • Rayakan Natal di Sajingan Besar, Heroaldi: Menjaga Kedamaian Adalah Kunci Sambas Berkemajuan

    Rayakan Natal di Sajingan Besar, Heroaldi: Menjaga Kedamaian Adalah Kunci Sambas Berkemajuan

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, menghadiri perayaan Natal Oikumene di Wisma Indonesia, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Sabtu (10/01/2026). Kehadiran ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keharmonisan warga di wilayah perbatasan. Heroaldi datang didampingi Asisten I Setda Sambas, Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Kesbangpol. Kehadiran para pejabat ini menegaskan bahwa […]

  • Pacu Ekonomi di Jalur yang Tepat, Wabup Heroaldi Evaluasi Kinerja TPPED Sambas 2025

    Pacu Ekonomi di Jalur yang Tepat, Wabup Heroaldi Evaluasi Kinerja TPPED Sambas 2025

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, secara resmi membuka Rapat Evaluasi Kinerja Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah (TPPED) Kabupaten Sambas Tahun 2025. Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula BAPPERIDA Kabupaten Sambas pada Selasa (3/2/2026) sebagai upaya menakar efektivitas program ekonomi daerah yang telah berjalan. Dalam sambutan tertulis Bupati Sambas yang dibacakannya, Wabup Heroaldi […]

  • Jaringan Narkoba Besar Terbongkar, Polda Kalbar Musnahkan 12 Kg Sabu

    Jaringan Narkoba Besar Terbongkar, Polda Kalbar Musnahkan 12 Kg Sabu

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan 12 kilogram sabu dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu, 4 Februari 2026. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika berskala besar yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan ini dipimpin Wakil Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Roma Hutajulu, didampingi […]

  • Aliansi Umat Islam Bersatu Datangi Mapolda Kalbar, Desak Tarekat Al-Mu’min Segera Dibubarkan

    Aliansi Umat Islam Bersatu Datangi Mapolda Kalbar, Desak Tarekat Al-Mu’min Segera Dibubarkan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – massa dari Aliansi Umat Islam Bersatu Kalimantan Barat bersama sejumlah ormas mendatangi Mapolda Kalbar pada Jumat (09/01/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan tuntutan tegas terkait pembubaran Tarekat Al-Mu’min yang dinilai meresahkan warga. Massa yang berjumlah sekitar 100 orang tersebut mulai bergerak dari Masjid Mujahidin pada pukul 14.15 WIB. Setibanya di lokasi, mereka langsung […]

expand_less