Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Dorong UKM Daerah Masuk Sektor Tambang Lewat Skema Afirmasi Izin

Pemerintah Dorong UKM Daerah Masuk Sektor Tambang Lewat Skema Afirmasi Izin

  • account_circle Halo Sambas
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HaloSambas.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Halo Sambas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Target Jadi Sentra Ikan Bandeng, Desa Lambau Jawai Tantang Banjir Rob Demi Ekonomi Pesisir

    Target Jadi Sentra Ikan Bandeng, Desa Lambau Jawai Tantang Banjir Rob Demi Ekonomi Pesisir

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Desa Lambau yang terletak di pesisir pantai utara Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, menyimpan potensi besar di sektor perikanan. Selain dikenal sebagai penghasil kelapa, desa ini kini tengah dipersiapkan menjadi sentra budidaya ikan bandeng yang menjanjikan. Kepala Desa Lambau, Muhamad Yani Melik, mengungkapkan bahwa kondisi geografis desanya yang memiliki sumber air payau sangat cocok […]

  • Perkuat Solidaritas di Pantai Cemara, Prodi PGMI UNISSAS Gelar Gathering Bertajuk 4 Pilar

    Perkuat Solidaritas di Pantai Cemara, Prodi PGMI UNISSAS Gelar Gathering Bertajuk 4 Pilar

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Pendidikan Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS) sukses menyelenggarakan kegiatan “PGMI Gathering” di Pantai Cemara, Paloh, Sabtu (17/01/2026). Mengusung tema “Membangun Kebersamaan dan Solidaritas Bersama”, acara ini bertujuan mempererat hubungan antara mahasiswa dan dosen. Kegiatan ini dikemas secara kreatif dengan merujuk pada empat pilar utama, […]

  • Tergiur Upah 100 Ribu, Makelar Barang Bekas di Facebook Diciduk Tim Labubu Bawa Sabu ‘Bahan Telok’

    Tergiur Upah 100 Ribu, Makelar Barang Bekas di Facebook Diciduk Tim Labubu Bawa Sabu ‘Bahan Telok’

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial MN (37) yang terlibat dalam jaringan gelap narkotika. MN, yang sehari-hari bekerja sebagai makelar barang bekas atau “blukar” di media sosial Facebook, ditangkap setelah kedapatan membawa paket sabu pada Senin (12/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian ketat terhadap aktivitas MN. Pelaku […]

  • Cek Armada Dinas, Polres Kayong Utara Temukan Kendaraan Rusak Berat

    Cek Armada Dinas, Polres Kayong Utara Temukan Kendaraan Rusak Berat

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Halo Sambas
    • 0Komentar

    HaloSambas.com — Kepolisian Resor Kayong Utara melakukan pengecekan seluruh kendaraan dinas milik institusi tersebut dalam apel yang digelar di halaman Mapolres Kayong Utara, Rabu (14/1/2026) pagi. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apel pengecekan dipimpin Wakapolres Kayong Utara Kompol Denny Satria dan diikuti pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran, […]

  • Proliga 2026 Gebrak Pontianak Besok, Cek Harga Tiket dan Lokasi Pembeliannya di Sini

    Proliga 2026 Gebrak Pontianak Besok, Cek Harga Tiket dan Lokasi Pembeliannya di Sini

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Liputan
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com – Turnamen voli profesional paling bergengsi, Proliga 2026, kembali memanaskan Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Ajang ini menjadi hiburan berkualitas bagi warga yang dikenal sangat menggemari olahraga voli. Kompetisi resmi dimulai pada Kamis (08/01/2026) besok pagi. Pertandingan dijadwalkan berlangsung selama empat hari hingga 11 Januari 2026 di GOR Terpadu A. Yani. Sebanyak 12 tim yang […]

  • Diharap Bertobat! Warga Binaan Rutan Sambas Diajak Istigfar Bersama di Pesantren Kilat Ramadan

    Diharap Bertobat! Warga Binaan Rutan Sambas Diajak Istigfar Bersama di Pesantren Kilat Ramadan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    HaloSambas.Com — Suasana khusyuk menyelimuti Masjid di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sambas pada Senin (23/2/2026). Puluhan warga binaan pemasyarakatan tampak antusias mengikuti Pembukaan Pesantren Ramadan 1447 H sebagai bagian dari program penguatan spiritual selama bulan suci. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas, Kaharudin, bersama Kasi Bimas Islam, Mursidin, serta […]

expand_less